Lombok Tengah – Aksi meresahkan kembali dilakukan oleh oknum debt collector (DC) yang diduga berasal dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Seorang warga bernama Nia Herlina mengaku menjadi korban perampasan kendaraan oleh tiga orang DC, yang kemudian diduga menggadaikan mobil miliknya kepada pihak lain.
Peristiwa ini terjadi pada 14 Maret 2025 di kediaman Nia di Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mobil Honda Brio putih dengan nomor polisi B 1210 MZ ditarik paksa oleh tiga pria yang disebut bernama Andi Daeng, Reno, dan Don Willis. Ketiganya diduga merupakan debt collector dari PT LNI.
Baca Juga Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahter Dilaporkan Ke Polres Mataram
Baca Juga Debt Collector di NTB Makin Menjamur, Para Korban Mengadu ke OJK
Meski Nia mengakui mengalami tunggakan cicilan selama tiga bulan, ia menyatakan memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya kepada pihak leasing, PT Sinar Mas. Namun, niat tersebut terhambat karena para DC menyebut bahwa setoran telah diblokir.
“Itikad baik untuk melunasi ke finance yakni PT Sinar Mas saat itu dihalangi oleh debt collector dengan alasan setoran diblokir, sehingga saya tidak bisa melakukan pembayaran,” ungkap Nia kepada sasamboinside.com, Rabu, 9 April 2025.
Lebih parah lagi, sebelum penarikan paksa dilakukan, Nia sempat dimintai uang sebesar Rp15 juta agar mobilnya tidak ditarik. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, mobil akhirnya diambil paksa oleh ketiga DC.
Ironisnya, ketika Nia mendatangi PT Sinar Mas pada 26 Maret 2025 untuk menyelesaikan permasalahan, pihak leasing mengaku belum menerima unit mobil tersebut dari pihak PT LNI.
Baca Juga Di dampingi Kuasa Hukum Para Korban Debcolektor Lapor ke OJK
Baca Juga Cerita Korban Dugaan Penipuan Komisaris Perusahaan Debt Collector di Lombok
“Setelah berjalan 12 hari, kami datang ke PT Sinar Mas. Namun, pihak finance mengatakan bahwa mobil yang ditarik oleh PT LNI belum diserahkan ke mereka,” jelas Nia.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: mobil milik Nia ternyata telah digadaikan oleh oknum DC bernama Reno kepada pihak lain senilai Rp20 juta.
“Ternyata mobil itu sudah digadaikan oleh oknum DC yang bernama Reno ke orang lain sebesar Rp20 juta,” tutupnya.
Atas kejadian ini, Nia meminta bantuan kepada Laskar Sasak, sebuah organisasi masyarakat lokal. Merespons aduan tersebut, Laskar Sasak langsung bergerak cepat dan berhasil menarik kembali mobil yang telah digadaikan, kemudian mengembalikannya kepada pemilik sah, Nia Herlina. || Adit