Mataram- Para korban penarikan paksa kendaraaan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) mendatanginkantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mataram, NTB untuk melaporkan kasus perampasan kendaraan.
Para korban meminta agar OJK benar bensr mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan (Finance) yang menggunkan jasa DC untuk menarik paksa kendaraan debitur.
“Kami ke sini (OJK) bersama sama meminta OJK tegas menindak Finance. Karena kami menduga ada kerjasama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Finance, DC, dan Gudang Lelang,” ujar Hendra selaku kuasa hukum korban, Senin (17/03/25).
Adapun perusahaan DC yang dilaporkan adalah, PT LNI, LCI dan NCS. Sementara Finance yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance.
Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan untuk ditindak adalah JBA di jalan Candra Kirana, Cakrangera dan Gudang Brijit di jalan Anggada, Cakranegara. Hendra mengatakan bahwa gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang undangan.
Tindakan Kriminal
Hendra mengungkapkan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.
Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut.
Contoh kasus adalah, laporan penipuan yang diduga dilakukan komisaris PT LNI, Erwin terhadap Seorang wanita berinisial I. Yang mana I membeli mobil dari Erwin kemudian ditangkap oleh Finaxw. Ternyata I diberikan STNK Motor Vario.
“Alurnya seperti itu. Dan kami menduga alur bagaimana oknum DC yang menjual mobil tarikan tersebut benar adanya. Inikan kriminal namanya. Tidak boleh dibiarkan, aparat harus bertindak,” ujar Hendrawan yang Juga Mantan Ketua Umum HMI Cabang Selong ini.
Rawan Pemerasan
Selain tindakan kriminal, para Korban juga mengeluhkan cara DC yang menarik kendaraan dengan paksa dan rawan pemerasan.
Salah seorang korban, Roni, mengaku diminta 15 juta agar kendaraan ini tidak dicabut. Begitu juga dengan korban lainnya seperti Sutrisno,, Zainul, dan bebeapa orang lainnya mengeluhkan hal yang sama.
Karena itulah, para korban DC meminta ketegasan OJK untuk menindak keras Finance yang bermasalah tersebut. “Kami justru minta ditindak tegas. Karena hanya OJK yang berwenang,” ujar Roni.
OJK Segera Panggil Finance
Sementara itu Humas OJK, Muhammad Abdul Manan mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil Finance yang terbukti menggunkana DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.
OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yanf digunakan sebagai tempat penuimpanan kendaraan.
“Sore ini kami akan panggil Financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pisat sesegera mungkin,” ujar Abdul Manan.