NTB BUKAN TANAH KONSESI: Hentikan Ekspansi Tambang Besar-Besaran di Tengah Ancaman Krisis Ekologis

Oleh: Sandi Satria

Ketua Bidang Lingkungan Hidup (LH) HMI Cabang Mataram

Kekayaan Mineral dan Ancaman Ekologis NTB

Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut bukan semata-mata komoditas investasi dan keuntungan ekonomi, melainkan amanah yang harus dijaga keberlanjutannya.

 

Ekspansi pertambangan mineral logam, khususnya emas, tembaga, dan besi, kini tersebar di sejumlah wilayah NTB. Berdasarkan data perizinan yang dihimpun, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah menjangkau Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, hingga Dompu.

 

Di Kabupaten Lombok Barat, terdapat dua perusahaan. PT Indotan Lombok Barat Bangkit memiliki wilayah pertambangan seluas 10.088 hektare di Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, dengan komoditas emas pada tahap operasi produksi. Izinnya berlaku 14 Januari 2019 hingga 14 Januari 2039. Sementara itu, PT Bintang Bulaeng Perkasa memiliki IUP operasi produksi emas seluas 3.671 hektare di Kecamatan Sekotong, berlaku 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2039, dengan status penghentian sementara.

 

Di Kabupaten Sumbawa, PT Selatan Arc Minerals memiliki wilayah eksplorasi emas seluas 9.670 hektare di Kecamatan Ropang, dengan izin 8 Agustus 2025 hingga 8 Agustus 2026. PT Delapan Inti Power memiliki wilayah eksplorasi emas seluas 9.734 hektare di Kecamatan Alas dan Alas Barat, dengan izin 26 Agustus 2016 hingga 2 Februari 2019. Sementara PT Sumbawa Jutaraya memiliki IUP operasi produksi emas seluas 8.697 hektare di Kecamatan Ropang, berlaku 2 September 2015 hingga 1 September 2035.

 

Di Kabupaten Sumbawa Barat, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memiliki IUP operasi produksi tembaga di Batu Hijau seluas 25.000 hektare hingga 28 Februari 2030. PT Tambang Sukses Sakti memiliki wilayah eksplorasi emas seluas 4.813 hektare di Seteluk, Blok Brang Rea, dengan izin hingga 2 April 2032 dan status penghentian sementara. PT Sumbawa Barat Mineral memiliki wilayah operasi produksi emas seluas 24.722 hektare yang mencakup Taliwang, Brang Rea, Seteluk, Jereweh, dan Brang Ene, dengan izin hingga 7 Agustus 2034. Adapun PT Sumbawa Barat Sejahtera Bersama memiliki wilayah eksplorasi emas seluas 23.240 hektare di Brang Rea, Brang Ene, dan Jereweh, dengan masa berlaku izin hingga 29 Juni 2025.

 

Di Kabupaten Lombok Timur, PT Anugrah Mitra Graha memiliki IUP operasi produksi besi seluas 1.348 hektare di Desa Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya. Izinnya berlaku hingga 5 Juli 2026 dengan status penghentian sementara. Sementara di Kabupaten Dompu, PT Sumbawa Timur Mining tercatat melakukan kegiatan pertambangan emas dan tembaga di Kecamatan Hu’u dengan luas wilayah 19,26 hektare berdasarkan data yang dihimpun.

 

Sebaran perusahaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan di NTB bukan lagi persoalan satu wilayah, melainkan menyangkut keberlanjutan ekologis Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terhadap ancaman deforestasi, krisis air, pencemaran lingkungan, degradasi lahan, dan perubahan iklim.

 

Alam dan Ruang Hidup Rakyat Bukan Komoditas

 

Pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan melalui pembukaan lahan, pencemaran air, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem. Dampaknya bahkan dapat berlangsung jauh setelah aktivitas tambang berakhir.

 

Tanah dan air merupakan sumber penghidupan petani, peternak, nelayan, dan masyarakat lokal. Jangan sampai keuntungan pertambangan hanya dinikmati pemilik modal, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup.

 

Karena itu, pemerintah wajib memastikan keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat, serta partisipasi bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait pertambangan. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, bukan semata-mata potensi mineral dan investasi.

 

Legalitas Izin Bukan Pembenaran untuk Merusak Alam

 

Keberadaan izin pertambangan tidak serta-merta membenarkan seluruh aktivitas eksploitasi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

 

Prinsip tersebut diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya memastikan legalitas perusahaan, tetapi juga wajib mengevaluasi AMDAL, pengelolaan limbah, reklamasi, pascatambang, serta perlindungan masyarakat terdampak. Setiap izin harus disertai pengawasan dan tanggung jawab ekologis.

 

Hentikan Perluasan Izin Tambang di NTB!

 

Melihat luasnya sebaran perizinan dan ancaman ekspansi pertambangan terhadap keberlanjutan ekologis NTB, kami mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi NTB untuk menghentikan penerbitan persetujuan dan izin perluasan wilayah pertambangan sampai tersedia kajian ilmiah menyeluruh mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 

Kami juga mendesak evaluasi terhadap seluruh perizinan pertambangan di NTB, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, status izin, reklamasi, dan kewajiban pascatambang. Pemerintah harus menjadikan keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat sebagai pertimbangan utama, bukan hanya kepentingan investasi.

 

Menolak ekspansi tambang besar-besaran bukan berarti menolak pembangunan. Ini merupakan upaya mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Investasi tidak boleh lebih diutamakan daripada hak masyarakat atas air bersih, tanah produktif, dan lingkungan yang sehat.

NTB Bukan Tanah untuk Dihabiskan

Sebagai bagian dari gerakan intelektual dan perjuangan moral, Himpunan Mahasiswa Islam memiliki tanggung jawab mengawal kebijakan pembangunan agar berpihak kepada rakyat dan kelestarian lingkungan.

 

Dalam perspektif Islam, manusia adalah khalifah di muka bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam, bukan menjadi pelaku kerusakan. Hal ini sejalan dengan cita-cita HMI untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridai Allah SWT.

Kekayaan mineral bukan satu-satunya ukuran kemakmuran. Kemakmuran sejati adalah ketika masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa kehilangan tanah, air, dan lingkungan yang sehat.

NTB bukan tanah kosong untuk dieksploitasi, bukan pula tanah konsesi untuk dihabiskan. NTB adalah ruang kehidupan yang wajib dijaga demi generasi hari ini dan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *