Mulki : Terkait Pemberhentian THL, Tak Berlaku Di Dinas Kebersihan

Mulki Kadis Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Lombok Timur
Mulki Kadis Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Corong Rakyat – Terkait dengan Surat Edaran (SE) tentang pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu oleh Bupati Kabupaten Lombok Timur DR.H. Moch Ali Bin Dachlan SH, ke semua instansi pemerintah yang ada, sepertinya surat edaran bupati tersebut tidak akan berlaku di instansi Dinas Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Lombok Timur.

Pasalnya, menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Lombok Timur Mulki, saat di konfirmasi wartawan, Selasa (11/01/2016) menyampaikan, bagi Dinas Kebersihan dan tata kota, surat edaran pemberhentian THL yang dilayangkan oleh bupati tersebut akan menjadi simalakama, mengingat tenaga kebersihan THL pada dinas ini memiliki peran yang cukup besar bagi kebersihan Kab Lotim.

“Jika 76 jumlah Tenaga Harian Lepas yang ada di Dinas Kebersihan diberhentikan oleh pemkab, maka kami tidak akan tahu jadinya kota Selong ini, yang pasti akan ada dampak buruk dan pastinya sampah akan banyak menumpuk, sebab kalau kita melihat jumlah pegawai yang ada, jelas kita tidak mampu secara maksimal melakukan penanganan sampah yang perharinya bisa mencapai seribu kubik lebih yang harus ditangani”,ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mengetahui, 76 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada pada Dinas Kebersihan ini, semuanya adalah tukang sapu, sopir dan ABK, sembari ia mengatakan Bupati pasti punya naluri soal itu. (Ari)