Program royalti dana bergulir sejak tahun 2002 dituding menuai masalah. Hal itu karena hampir semua penerima manfaat tidak pernah melunasi hutang yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Perikanan Kabupaten Dompu.

Dompu, CR- Sejak tahun 2002 dana ini dikucurkan oleh dinas tehnis untuk bantuan modal usaha ke kelompok masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan hasil produksi dalam usaha.
“Kami memberikan bantuan itu agar masyarakat bisa mendogkrak usaha dikalangan masyarakat dan dana bantuan itu berupa pinjaman yang harus dikembalikan ke pihak pemerintah dan kemudian digulirkan kembali bagi kelompok masyarakat yang belum menerima bantuan,” kata Kepala Bidang Budi daya perikanan Ir. Wahidin M.Si saat diwawancarai oleh CR diruang kerjanya. Kamis (14/4/2016).
Sementara itu untuk Kabupaten Dompu yang menerima bantuan dana bergulir sebanyak 10 kelompok, khusus dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
” 10 kelompok itu kami berikan rata rata perkelompok lebih kurang Rp 24 juta, namun sampai saat ini hampir semua kelompok masih mempunyai sisa hutang,” jelasnya.
Akibat dari persoalan ini dari pihak Dinas Perikanan didatangi oleh pihak personil Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dari kabupaten bima untuk mempertanyakan kelompok yang sampai saat ini belum juga melunasi hutangnya.
“Kehadiran mereka mempertanyakan uang tunggakan kelompok, namun kami menjelaskan mengenai hutang ini, tetap kami upayakan agar kelompok itu bisa melunasi hutang tersebut. Karena catatan bagi kelompok yang menerima manfaat masih kami pegang, karena itu tanggung jawab ketua dan anggota kelompok, bukan tanggungjawab kami,” ujarnya.
Wahidin juga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat, karena pihaknya mengatakan persoalan hutang piutang wajib dibayar dan diselesaikan dengan tuntas.
” Soalnya ini memakai dana kucuran dari pemerintah untuk masyarakat yang bertujuan pinjaman, bukan dana hibah yang menerima dengan gratis,”jelasnya(BC)

