Menteri Agama RI : Prioritaskan Mutu Pendidikan

Menteri Agama H Lukman Hakim Saifudin fose bersama dengan Kepala Kementerian Agama  Wilayah NTB
Menteri Agama H Lukman Hakim Saifudin fose bersama dengan Kepala Kementerian Agama Wilayah NTB

Mataram, Corong Rakyat –  Menteri Agama Republik Indonesia H.Lukman Hakim Saifuddin mengajak semua pihak, khususnya para penyelenggara pendidikan memberikan skala prioritas terhadap mutu pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama saat menjadi pembicara pada Dialog  Publik dihadapan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB Drs. H. Sulaiman Hamid, SH, MH, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Rektor IAIN Mataram Prof Mutawali, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat  H.M Amin SH,MSi, serta para ulama, tuan guru, dan pengasuh pon pes dan sekitar 150 orang Guru dan Kepala Madrasah se Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan yang diprakarsai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu mengusung tema “Mencari Solusi Atas Permasalahan Pendidikan Swasta di Nusa Tenggara Barat, Problematika Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama”,. Kegiatan digelar di Hotel Grend Legi Mataram, Senin (30/11).

Menteri Agama dihadapan peserta dialog menegaskan bahwa menjadi salah satu program pokok Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Agama sudah mencoba berbagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat di semua wilayah terhadap pendidikan, seiring semakin meluasnya akses pendidikan.

“Sudah saatnya Kementerian Agama lebih mengutamakan  masalah peningkatan mutu pendidikan,” papar Menteri Agama.

Ditambahkan Menteri Agama, perhatian terhadap mutu pendidikan itu sangat penting, karena kondisi masa depan bangsa  sangat tergantung dan dipengaruhi oleh mutu layanan pendidikan yang diterima generasi mudanya,

“Jika sekarang mereka  memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, maka mereka akan menjadi generasi penerus bangsa yang mempunyai  kompetensi yang berdaya saing,” ungkapnya.

Menteri Agama juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengatur persyaratan secara ketat tentang pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mengeluarkan PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan, ungkap H. Lukman Hakim Saifuddin.

“Prioritas pembangunan pendidikan Islam ke depan diarahkan pada bagaimana satuan pendidikan  yang diselenggarakan masyarakat dapat memenuhi standar pelayanan minimal yang baik,” tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, mengapresiasi pemikiran Menteri Agama H. Lukman Hakim Saifuddin  yang dinilainya konstruktif dalam membangun bangsa khususnya di bidang keagamaan, Farouk berharap kedepannya Nusa Tenggara Barat dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Afif)