Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengatakan bahwa penanaman pohon di gedung perkantoran akan diwajibkan untuk membantu mengatasi polusi udara yang semakin buruk di Jakarta. Ini adalah langkah penting yang seharusnya diikuti oleh daerah lain di Indonesia.
HARI INI saya membaca steatment Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan perkantoran menanam pohon di dalaman gedung untuk turut membantu penanganan atas polusi udara di Jakarta yang kian memburuk. “Penanaman pohon yang sebanyak-banyaknya di kantor-kantor, di halaman kantor yang memang belum ada pohonnya, diwajibkan dan diharuskan. Kemudian kita juga telah melakukan modifikasi cuaca,” kata Jokowi di Semarang, Rabu (30/8) seperti di kutip CNN Indonesia.
Pernyataan Presiden Jokowi mengenai kewajiban penanaman pohon di dalam gedung perkantoran sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta adalah langkah yang sangat penting. Namun, tidak hanya Jakarta yang perlu mengadopsi langkah ini, tetapi juga seluruh daerah di Indonesia.
Mengapa hal ini begitu penting? Slogan “Mencegah lebih baik daripada mengobati” sesungguhnya mencerminkan urgensi tindakan ini. Jakarta saat ini mungkin hanya menjadi gambaran dari apa yang bisa terjadi di daerah-daerah lain dalam 10 atau 20 tahun mendatang.
Data Global Burden of Disease yang dirilis oleh US News mengungkapkan bahwa polusi udara menyebabkan 6,7 juta kematian pada tahun 2019, dan hampir 200 juta orang mengalami kematian dini akibat dampak buruk polusi udara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyebut bahwa tingkat peningkatan polusi udara dapat berkontribusi pada masalah infeksi saluran pernapasan, penyakit jantung, dan kanker paru-paru.
Tidak hanya Jakarta, banyak negara di seluruh dunia juga menghadapi masalah serupa. Menurut laporan IQAir yang dikutip oleh CNBC Indonesia, sebagian besar negara paling tercemar di dunia tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh WHO. Pada tahun 2022, hanya 13 dari 131 negara yang dipantau oleh IQAir yang berhasil memenuhi standar kualitas udara WHO.
Tingkat polusi udara di berbagai negara bervariasi, bahkan beberapa negara mengalami tingkat polusi udara hingga 18 kali lipat dari batas atas yang dianjurkan oleh WHO. Indonesia sendiri juga menghadapi tantangan serupa, dengan tingkat polusi udara yang cukup tinggi. Indonesia berada di peringkat 26 negara dengan polusi tertinggi, dengan nilai tingkat polusi di atas ambang batas WHO.
Steatment Presiden Jokowi untuk mewajibkan penanaman pohon di dalam gedung perkantoran adalah langkah yang bijaksana dalam menghadapi masalah polusi udara. Tindakan ini tidak hanya dapat membantu mengurangi dampak buruk polusi udara, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi daerah lain untuk mengikuti jejak yang sama. Dalam konteks ini, pemerintah daerah menghindari dalam istilah saya “bekerja seperti rumah sakit” atau ungkapan seorang alim “sehabis kelahi teringat silat.” Jangan sampai semua terlambat. (*)
*Muh. Rifa’i Ilhamudin (Pemerhati Isu Demokrasi dan Lingkungan)