oleh

Perselingkuhan di Kalangan ASN, Selama ini Sumir?

Apakah perselingkuhan di kalangan ASN sebenarnya telah menjadi masalah yang lebih umum daripada yang kita kira? Pertanyaan ini muncul saat sebuah siaran pers dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menuai keriuhan. Di tengah pembicaraan yang semakin marak di media sosial dan platform obrolan, dugaan ini mengundang rasa ingin tahu. Mungkin, informasi yang dihadirkan oleh KASN akan mengungkapkan fakta yang selama ini “sumir” dan hanya beredar dalam “bisik-bisik tentangga” di sekitar kita.

SAAT DUDUK SANTAI, menyeruput kopi sambil menghisap rokok, seperti biasa saya menggelar layar ponsel, mencari tahu apa yang sedang ramai diperbincangkan. Namun, kali ini, di tengah derasnya informasi yang tersaji, mata saya tertuju pada sebuah judul “Cegah Perselingkuhan ASN, KASN Tegaskan Aturan Disiplin”. Karena penasaran, saya segera mengkliknya, dan ternyata itu sebuah siaran pers yang dipublikasikan pada 30 Agustus 2023 pukul 02:01, di laman resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam tulisan sederhana ini, saya akan menyajikan informasi yang bersumber dari tulisan tersebut. Namun, di balik kesederhanaan informasi ini, ada sejumlah dugaan yang menggelitik. Terlebih lagi, di era media sosial dan grup obrolan seperti di WhatsApp (WAG), tema ini tengah menjadi bahan pembicaraan yang memancing keriuhan pasca siaran pers KASN dan saya lihat sudah dimuat juga dibeberapa media daring. Dugaan saya, peristiwa seperti perselingkuhan di kalangan ASN mungkin lebih umum terjadi daripada yang kita kira, dan hanya terbongkar dalam sebagian kecil kasus. Apakah memang demikian? Mungkin saja. Semoga fakta dan informasi yang disajikan oleh KASN dalam siaran pers ini mampu menjawab pertanyaan yang selama ini hanya “sumir” dan beredar dalam “bisik-bisik tentangga” sekitar kita.

Untuk diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini terbentuk sebagai upaya menangani berbagai masalah dan tantangan yang belum terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi. Hal ini mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membentuk lembaga ini. Pemrakarsaan KASN tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 19 Desember 2013.

Salah satu misi utama KASN adalah memastikan kualitas implementasi nilai-nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan prinsip netralitas dalam kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping itu, KASN memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi norma dasar, kode etik, dan kode perilaku yang mengatur ASN. Tidak hanya itu, lembaga ini juga bertugas memastikan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di berbagai instansi pemerintahan. Dengan demikian, KASN berperan dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas dalam layanan publik yang diberikan oleh ASN kepada masyarakat.

Mengupas Konsep Selingkuh dalam Pernikahan dan Implikasinya

Sebelum kita lebih jauh mebahas tentang siaran pers dimaksud, mari kita coba menyamakan pengertian tentang “selingkuh” ini dari beberapa sumber yang ada. Selingkuh, dalam konteks hubungan pernikahan, mengacu pada situasi di mana salah satu pasangan yang telah berikatan dalam ikatan suci pernikahan, menyalurkan emosi-emosi seperti cinta romantis, waktu, dan perhatian kepada individu lain, bahkan mungkin terlibat dalam aktivitas seksual dengan orang di luar pasangan sahnya (Buss & Shackelford, 1997, h.1035). Dalam ranah pernikahan, perbuatan selingkuh menjadi pelanggaran terhadap janji suci untuk tetap setia dan tidak berpaling kepada orang lain. Artinya, selingkuh dapat diartikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap pasangan, serta melanggar ikatan batin dan lahir yang telah diikrarkan demi membentuk keluarga yang bahagia dan abadi.

Di Indonesia, belum ada definisi resmi yang mengatur mengenai selingkuh dalam kerangka hukum yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, interpretasi dan penafsiran terhadap konsep selingkuh bervariasi di kalangan ahli dan praktisi hukum. Beberapa istilah seperti “overspall,” “zina,” dan “gendak” digunakan untuk merujuk pada tindakan ini. Sebagai contoh, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,” mendefinisikan zina sebagai perbuatan hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan individu lain yang bukan merupakan pasangan sahnya.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa selingkuh merupakan pelanggaran terhadap komitmen perkawinan di mana seseorang secara rahasia atau tidak jujur menjalin interaksi emosional, memberikan cinta, kasih sayang, waktu, dan perhatian kepada individu lain yang bukan pasangan sahnya. Hal ini bahkan bisa melibatkan hubungan seksual di luar pernikahan. Praktik selingkuh tidak mengenal batasan sosial, melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh publik, orang biasa, hingga pejabat pemerintahan dan pegawai negeri sipil.

Aparatur Sipil Negara dan Tanggung Jawabnya dalam Pelayanan Publik

Selanjutnya, kita akan mencari tahu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih populer dimasyarakat kita disebut PNS. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dalam kesehariannya PNS memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas negara dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, PNS memiliki kewajiban menjadi teladan dan menjaga nama baik instansinya.

Data dan Tantangan: Perselingkuhan di Kalangan ASN

Dalam siaran pers yang diterbitkan, ditegaskan bahwa perselingkuhan dan masalah dalam rumah tangga menjadi jenis pelanggaran kode etik yang paling sering dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rentang periode 2020 hingga 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendokumentasikan 172 kasus pelanggaran yang terkait dengan isu rumah tangga, termasuk perselingkuhan, dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh ASN di seluruh instansi pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah. Angka tersebut belum termasuk pelanggaran serupa yang ditangani oleh unit pengawas di masing-masing instansi. Informasi ini diungkap oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam sebuah webinar berjudul “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” yang diadakan oleh KASN pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Meskipun kasus perselingkuhan di kalangan ASN memiliki angka yang signifikan, Agus menyoroti ketidakseimbangan dalam penanganan kasus perselingkuhan di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Dia menjelaskan bahwa beberapa faktor penyebab termasuk adanya benturan kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat dan pandangan bahwa perselingkuhan merupakan masalah pribadi.

Fenomena Perselingkuhan: Psikologi dan Dampaknya pada Kesehatan

Lebih jauh, dr. Santi Yuliani, seorang psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang, menjelaskan fenomena perselingkuhan sebagai pelanggaran kepercayaan, pengkhianatan, atau pemutusan kesepakatan dalam hubungan. Menurutnya, ada tiga tahap dalam perselingkuhan, yakni lust (nafsu), attraction (ketertarikan), dan attachment (keterikatan). Tahap pertama, lust, adalah tahap di mana nafsu muncul karena hormon testosteron dan estrogen menguasai. Selanjutnya, tahap attraction, di mana seseorang mencari informasi tentang orang yang menarik baginya sebagai bentuk penghargaan. Dan akhirnya, fase attachment, di mana hormon vasopressin dan oxytocin terlibat, mengakibatkan keterikatan yang kuat.

Selanjutnya, gejala-gejala ini jika tidak ditangani dapat berujung pada tahap attachment di mana hormon vasopressin dan oksitosin bekerja, membuat pemutusan sulit dilakukan. Perselingkuhan memiliki dampak negatif yang signifikan pada individu, baik korban maupun pelaku. Dampak ini meliputi masalah kesehatan mental dan fisik seperti stres, penyakit jantung, depresi, stroke, dan bahkan risiko bunuh diri.

Ketentuan Hukum dan Sanksi terhadap Perselingkuhan dalam ASN

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyampaikan bahwa larangan perselingkuhan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Marpaung juga menjelaskan sanksi yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa perselingkuhan bukan hanya berdampak pada individu pelaku, tapi juga merugikan keluarga, instansi, dan korps ASN. Marpaung mengingatkan untuk menerapkan nilai-nilai inti ASN dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nyata bagi masyarakat. (*)

 

 

 

*Muh. Rifa’i Ilhamudin (Pemerhati Isu Demokrasi dan Lingkungan)