
Proses mendapatkan pekerjaan pemerintah dikabupaten Lombok Timur ternyata tidak semudah kita bayangkan di permukaan, susah, sulit, jelimet dan sedikit penuh dengan intrik. Seluruh tahapan dan proses memperoleh pekerjaan pemerintah tersebut diduga tidak gratis. Ungkapan “ Tidak ada makan siang gratis “ mungkin paling tepat menggambarkan praktik ini.
LOMBOK TIMUR, Corong Rakyat- Dalam penelusuran Tim Investigasi Corong Rakyat kepada beberapa rekanan dan mencoba melakukan pemantauan lansung terhadap proses yang sedang berjalan, terungkap bahwa, cara memperoleh pekerjaan dipaksakan menggunakan cara-cara tidak prosedural , sesuai alur yang ditetapkan secara sepihak, bila tidak mengikuti alur tersebut di pastikan rekanan tersebut akan kering dari pekerjaan dan dipastikan juga akan tobat nasuha mengerjakan proyek pemerintah.
Seperti yang diungkapkan Rekanan REE yang minta nama di samarkan menuturkan beberapa tahapan yang berpotensi berat terjadi pungutan. tahapan penyaringan konsultan perencana dan konsultan pengawas, pada tahapan ini besaran komitment fee, berkisar 30-50 persen dari nilai kontrak, ia menuturkan hampir setengah dari perencanaan paket perencanaan dan pengawasan proyek dikerjakan oleh tenaga tekhnik internal Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ).
Selanjutnya tahapan penunjukan konsultan perencana dan konsultan pengawas, ada beberapa kriteria bila mana harga perkiraan sendiri ( HPS), dibawah 50 juta maka konsultan Perencana dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) kemudian HPS diatas 50 juta dilakukan melalui mekanisme tender yang di lakukan oleh Lembaga Penyedia Secara Electronik ( LPSE ) kemudian selanjutnya ungkap Ree, pada tahapan penyaringan dan penunjukan rekanan pelaksana kegiatan atau proyek penunjukan langsung (PL) kisaran fee untuk tahapan ini tergantung jenis dan lokasi kegiatan, biasayana 6-12 % untuk jenis pekerjaan gedung atau rehap gedung, kemudian untuk jenis pekerjaan, irigasi, embung, pembukaan atau pengkerasan jalan lingkungan dan jalan desa serta pemasangan pipa kisaran fee nya sebesar 10-25 Persen.
“ tahapan dan Alur Proses pungutan terhadap rekanan dimulai sejak usulan program pada saat pembahasan anggaran baik anggaran murni dan anggaran perubahan di DPRD, dan biasanya usulan yang mudah mendapatkan pengawalan biaya pembahasan adalah paket irigasi, embung, jalan lingkungan dan pemasangan pipa, mengingat jenis paket pekerjaan tersebut menjadi incaran para rekanan,” ungkap ree dengan gambalang.
Kemudian besaran dana pengawalan yang biasa diserahkan maksimal 50% dari total Komitment fee Proyek, tapi tidak semua paket pekerjaan ada pemesan atau pendamping karena pada tahapan awal pembahasan para Rekanan jarang yang mau menginvestasikan dananya apalagi pengawalan yang dianggap cukup beresiko.
Setelah penetapan anggaran lanjut cerita Ree, disahkan SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), melalui Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) menyaring dan menunjuk Konsultan Perencana serta Konsultan Pengawas Kegiatan.
Kemudian terbitlah dokumen sebuah proyek mulai dari, item pekerjaan, RAB Pembiayaan, Metode pelaksanaan dan draf kontrak, setelah dinyatakan lengkap barulah rekanan mulai disaring atau seleksi akan tetapi proses penyaringan dan seleksi pada tahapan ini jarang bahkan hampir tidak ada penyaringan dan seleksi dari segi kepatutan dan kelayakan, yang ada tinggal memilah profil perusahaan yang sudah menumpuk diatas atau di laci meja untuk dicocokkan nama perusahaan dan lokasi sebagaimana arahan pemesan. Khusus untuk paket penunjukan langsung ( PL) pemesan berasal dari pusaran pemangku kebijakan, bisa dari eksekutif dan legislatif.
Setelah dicocokkan sesuai pesanan barulah diterbitkan kontrak, dipembuatan kontrak ini pungutan dilanjutkan, besaran biaya kontrak 0,5 – 1% dari nilai kontrak dan diserahkan pada saat penanda tanganan kontrak.
Pungutan selanjutnya yang sudah menjadi kebiasaan meskipun tidak ada dalam ketetapan resmi adalah biaya survey lokasi pekerjaan, penetapan titik nol biasa dipandu oleh pengawas internal SKPD dan konsultan perencana, kisaran yang dikeluarkan oleh rekanan Rp. 300 ribu sampai 1 Juta,
“ Komponen ini terdiri dari uang saku pengganti transport, beli minum kadang mengajak makan dilesehan terdekat, meskipun diluar keharusan tapi tetap membebani cost pembiayaan,” ungkapnya dengan semangat.
Selanjutnya pada proses pengajuan provisional hand over ( PHO) atau serah terima pekerjaan, jika sudah selesai rekanan mengajukan surat permohonan PHO atau serah terima pekerjaan kepada PPK atau SKPD terkait, agar mendapatkan jadwal PHO, ditahapan ini dibeberapa SKPD yang banyak Program penunjukan langsungnya diharuskan membayar uang PHO dengan kisaran 0,5 – 1% dari nilai kontrak, baru kemudian setelah dilakukan pembayaran jadwal PHO diberikan.
Tidak cukup pungutan pada tahapan tersebut masih banyak menunggu lubang-lubang pungutan. Pada penyusunan mothly certipikate ( MC ) atau laporan bobot pekerjaan lanjut cerita Ree. mengingat tidak semua rekanan memiliki kemampuan administrasi tekhnik untuk menyusun MC atau laporan bobot pekerjaan, keseringan penyusunan MC atau laporan bobot pekerjaan dibuat oleh Konsultan Pelaksana atau Pengawas. Jasa penyusunan MC tergantung negosiasi. Kisarannya bervariasi antara 0,5 -1,5% dari nilai kontrak.
Selanjutnya tim PHO, yang anggotanya dari lintas SKPD turun kelapangan meninjau, melihat, memeriksa, mengukur dan menghitung volume bahkan tidak segan-segan menggali sisi pekerjaan yang dianggap mencurigakan dilakukan tempat pencurian volume oleh pihak rekanan. Kemudian Lagi – Lagi, meskipun tidak ada keharusan dana saku Tim PHO, besaran nya tergantung berapa orang Tim yang diturunkan biasanya 4 orang.
“ Masing-Masing minimal kita 100 Ribu per-orang plus biaya transportasi, pembelian minuman dan mengajak makan di restoran atau lesehan terdekat atau searah dengan lokasi Proyek,” ucapnya.
Kemudian selanjutnya pada proses permohonan tanda tangan persetujuan dan pengesahan MC dimulai dari Rekanan, Konsultan Perencana, Pengawas, Tim PHO, Penjabat Pembuat Komitment (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala SKPD) disetujui oleh SKPD tekhnis yakni Dinas Pekerjaan Umum, ditanda tangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya, disahkan oleh Bupati Lombok Timur yang ditanda tangani oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lombok Timur, dari keluhan semua rekanan, tutur Ree. hampir disetiap tahapan pemeriksaan PPK Persetujuan Dinas Tekhnik ( Dinas PU), Pengesahan dari ADPEM diduga rekanan mengeluarkan biaya keramahan sebesar Rp. 100 ribu hal ini dimaksudkan agar tahapan untuk mempercepat bubuhan tanda tangan Pemeriksaan Persetujuan dan Pengesahan. “ Tidak jarang disetiap tahapan tersebut berkas mengendap sampai satu pekan belum selesai diproses,” ungkapnya.
Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar ( SPM ) diproses di bagian keuangan atau bendahara SKPD terkait. Lagi-lagi pada proses ini uang yang menjadi petunjuk utama yang harus dikeluarkan oleh rekanan, baru bisa diterbitkan SPM, hal ini diduga sebagai syarat penerbitan SPM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanan sebelum SPM di terbitkan, yakni lampiran MC atau laporan bobot pekerjaan yang sudah memenuhi tahapan pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan sebagai acuan penerbitan SPM kemudian bukti pembayaran pajak daerah galian C dari PPKA, Bukti pembayaran sumbangan pihak ketiga dari PPKA dan bukti pembayaran zakat dari Bazda, bilamana salah satu dari empat persyaratan diatas tidak dilampirkan Bagian Keuangan atau Bendahara SKPD dipastikan tidak akan memproses SPM.
Selanjutnya pada tahapan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) yang diterbitkan oleh PPKA dengan syarat melampirkan , Photo Copy atau salinan MC dan SPM yang dilampiri bukti Lampiran Pembayaran Pajak Daerah Galian C, Sumbangan Pihak Ketiga dan Zakat.
Pada Tahapan ini Jujur kata Ree, jarang adanya pungutan atau pemberian tidak resmi namun dikeluhkan sering terjadi pengendapan berkas yang berakibat terlambatnya pencairan di Bank , perbedaan format MC antara SKPD pengguna anggaran dengan SKPD tekhnik Dinas PU, yang berakibat pada perubahan MC dan SPM.
Tanpa Lelah selanjutnya Ree, mengungkapkan liku-liku pungutan pada penyaringan dan penetapan pemenang lelang, pada HPS diatas 200 Juta, kata Laki-laki murah senyum tapi sedikit dingin ini, hampir sama dengan pungutan yang di paket penunjukan langsung ( PL ), pengawalan dan pendampingan dimulai sejak anggaran masih dibahas antara Legislatif dan eksekutif , perbedaannya tentu nominal lebih besar dari PL dan tempat proses penyaringan dan pengawalan dilakukan. PL transaksinya diduga dilakukan SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), sedangkan Paket Tender atau lelang transaksinya di diduga dilakukan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda oleh OKNUM ADPEM. segala proses penyaringan, penetapan, penunjukan dan Pembuatan Kontrak serta transaksi ditempat yang bernama ULP.
“sehebat dan sevital inilah peran dan pungsi ADPEM di era Kepemimpinan Alkhair, lebih Hebat dari SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bahkan SKPD tekhnis sekelas Dinas PU sekalipun. Akan tetapi karena ke-super power-an nya inilah yang membuat lembaga tersebut banyak disorot bahkan disebut-sebut sebagai lembaga yang diduga paling korup dan bermasalah,” ungkap Ree dengan sedikit nada tinggi.
Menurut beberapa beberapa rekanan yang ditemui Corong Rakyat yang terjadi tidak hanya jual beli Paket, penipuan terhadap rekanan oleh oknum pejabat ADPEM banyak sekali dikeluhkan, bahkan sudah bukan menjadi rahasia umum, misalnya menawarkan atau mengambil sejumlah dana kepada lebih dari satu rekanan untuk satu paket pekerjaan, bahkan pengingkaran terhadap hak rekanan yang terlanjur menyetorkan sejumlah uang namun pada saat, penyaringan gagal ditetapkan sebagai pemenang, akibat kurangnya pengawalan.
Karena kuasa atau kewenangan yang berlebih, hal ini jugalah yang membuat beberapa oknum dilembaga tersebut lupa akan tugas pelayanannya dan bersikap seperti eksekutor berdarah dingin bahkan congkak seperti kacang lupa kulitnya, lupa kalau mereka abdi negara yang kebetulan diberi tugas dan kepercayaan dibagian yang mudah mengumpulkan rupiah atau uang, meskipun uang tersebut diperoleh dari pemberian akibat ketidak berdayaan dan keterpaksaan, berlagak seperti millioner bagun tidur diatas jam 10 bahkan tidur seharian,” ucapnya.
“ Selama ini tidak ada yang berani membangunkan oknum tersebut, ditelpon susah kalau tidak Hanphone-nya mati ditelpon tidak mau diangkat, hanya mau diberi, diikuti namun tidak memiliki perasaan ketika tindakan dan keputusannya membuat orang lain memiliki tumpukan hutang yang menggunung akibat janji yang tidak kunjung ditepati, membuat orang kehilangan kepercayaan dari pimpinannya bahkan dipecat (PHK) akibat dianggap ikut berkonsfirasi menyalah gunakan dana perusahaannya, membunuh potensi pengusaha pemula daerah ini yang bermodal seadanya, bisa jadi atau mungkin hasil tabungan bekerja di malaysia, bercita-cita jadi pengusaha tetapi didaerahnya dia dipaksa mengikuti pola dan gaya gila ala oknum Pokja yang sok berkuasa,” Keluh Ree.
Pada kesempatan itu juga Ree mengatakan. Dirinya sengaja mengungkap apa yang selama ini dia alami beberapa rekanan, sehingga publik, mengetahui, ternyata proses memperoleh pekerjaan pemerintah terlalu banyak ruang-ruang gelap yang bisa dimanfaatkan oleh oknum pejabat rakus,” terangnya.
Ree, mengingatkan bila kedepan tidak ada perubahan mental Aparatur Sipil Negara, terutama beberapa oknum di lembaga pelelangan, ia dan rekanan lainnya tidak akan segan-segan melaporkan praktik kotor ini ke aparat penegak hukum. jelasnya Ree.
Sementara itu Kepala Bagian Adminsitrasi Pembangunan ( ADPEM ) pada Settariat Daerah ( Setda ) Lotim, Toni Wibawa, yang dikonfirmasi dikantornya beberapa kali, tidak ada ditempat, tim yang mencoba menghubunginya melalui saluran Hanphonnya, juga tidak menjawab, sampai berita ini ditulis.
Peserta Lelang Yang Diunggulkan Panitia Di Pastikan Terima Bocoran Dokumen
Salah satu Pengurus Asosiasi pengusaha YI mengakui kalau issu jual beli proyek kepada oknum SKPD dan Oknum Unit Pelelangan ( ULP ) bukan sekedar rumor, praktik transaksional tersebut, sudah lama terjadi, bahkan karena waktu yang lama tersebut. Praktik kotor sudah medarah daging. Prilaku tersebut sudah membentuk persepsi pemborong, bahwa ketika mengajukan penawaran Baik dalam bentuk penujukan Langsung maupun Tender Terbuka, Harus disipakan uang pelican yang besarannya berpariasi tergantung jenis pekerjaan yang akan dikerjakan.YI sebagaimana kontraktor lainnya meminta agar Koran ini merahasikan nama terangnya saat berkujung dikantor Redaksi Kamis ( 1/9 ).“ Memang benar ada praktik penjualan Dokumen Perencanaan, dan Setahu saya Dokumen tersebut bocor dikalangan internal sendiri,” Ucapnya.
Bocornya dokumen Perencanaan sebelum tayangkan di ULP, untuk proyek tender Kata YI, bisa dilihat dari munculnya pemenang sebelum dilakukan proses tender. Proses tender di ULP-pun diduga pula hanya proses seremonial, karena pemenang sudah di kunci oleh para pihak. Sehingga bagi pemborong yang mencoba spekulasi melakukan penawaran, dianggap sia-sia atau sekedar mengurangi kesan bahwa proyek tender bebas dari kesan dikondisikan.“ jelasnya.
Selanjutnya bagi pemenang utama, tidak serta merta merdeka pasca pengumuman pemenang tender, ia harus melaksanakan kewajiban moral mengamankan pemenang cadangan satu, pemenang dua dan tiga. dan kesepakatan tidak dilakukan secara tertulis, namun biasanya bila dilanggar pemenang utama, maka tender tersebut akan disanggah anggota lainnya, ini artinya akan membuka orang lain lagi untuk melakukan penawaran ulang “ kita harus dapat kompensasi dari proses situ,” tuturnya.
Ia mengatakan praktik-praktik tidak sehat ini sesunguhnya sudah lama berjalan, namun para rekanan tidak bisa berbuat apa, karena takut akan di hapus dari sytem permainan mereka. Selain itu para rekanan juga terus berharap bisa bekerja di daerah sendiri, kendati system tidak sehat ini mereka tidak sukai. “ bagi kami ini sepanjang pungutan itu di ambang tolerasi tidak apa-apa, asalkan jangan terlalu mencekik,” tuturnya.
Senada dengan YI, rekanan lainnya yang minta namanya disamarkan SN, di Salah satu tempat menuturkan bahwa pratik-partaik jual dokumen dan jual proyek pada saat tender terbuka di ULP berjalan sejak system electronic di lhonching, dan sesungguhnya pratik – praktik ini sangat merugikan namun bila mereka tidak masuk system permainan, hampir dipastikan tidak akan mendapat pekerjaan pemerintah. “ proyek- proyek yang diumukmakan di ULP semuanya sudah ada yang punya,” jelasnya.
Bahkan kata SN, bila ada proyek yang ditender ulang, patut di curigai bahwa pengunci proyek ada masalah dengan dengan persyaratan, untuk meloloskan sang pengunci, maka dilakukan scenario tender ulang. Untuk bisa memasukkan calon pemenang yang sudah dikunci , diduga pihak panitia akan melakukan segala cara, termasuk membuat scenario-scenario yang lumrah dilakukan. “ kadang-kadang panitia sendiri yang membuatkan penawaran, semua praktik itu bisa saja terjadi,” Ulas SN dengan lugas. Padahal Lanjut SN, Pemenang teder sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang atau jasa Pemerintah bahwa pemenag tender, penawaran terendah komprehensip. Penawaran terendah yang dimaksud dalam Pepres tersebut Kata SN, yakni terendah Wajar, kemudian dari segi Adminsitarsi lengkap. “ disinilah tempet permainan terkait kelengkapan persyaratan” Ujarnya.
Pada kesempatan itu SN, membeberkan dimasing-masing daerah berbeda pola-pola pungutan, namun dari pengalamannya mengikuti proses pelelangan, Lombok Timur yang paling ribet, dan paling banyak lubang pungutan. “ kalau di daerah lain, setorannya satu pintu, tapi kalu disini ( Lotim red ) lubang setorannya berbagai tempat,” tuturnya. Ia mengibaratkan di daerah lain kita cukup memnyediakan Kopi saja, tapi didaerah sendiri, tidk cukup dengan kopi, harus disertai dengan nasi bungkus plus asapnisasinya.( tim )
Kadis Pertanak Akui Tidak Terima Dana dari Mafia Proyek
Adanya pengakuan sejumlah kontraktor yang merasa dirugikan karena besarnya nominal “dana segar” yang harus dikucurkan untuk para pejabat daerah pemegang kendali paket proyek pada suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Lombok Timur berdampak buruk pada kualitas pekerjaan di lapangan.
Diketahui, dari pengakuan beberapa kontraktor bahwa tiap pemborong harus menyiapkan dana segar tersebut sebagai uang pelicin dimuka, dimana kisarannya mulai dari 10 persen hingga 15 persen dari pagu dana paket proyek. Sebab jika hal itu tidak dilakukan maka paket proyek tersebut akan diberikan kepada kontraktor lain.
Berdasarkan hasil penelusuran Corong Rakyat di lapangan, rata-rata kucuran dana 10 persen hingga 15 persen dana dimuka tersebut berlaku untuk paket proyek Rp. 100.000.000 ke bawah atau paket proyek yang melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Belakangan ini, muncul kode atau sandi di tataran rekanan dengan pemegang kendali paket proyek dan jajarannya. Sandi tersebut adalah “paket proyek ber-tuan dan tak ber-tuan”.
Peluang permainannya di situ, yang mana jika pengendali proyek atau jajarannya pada suatu SKPD memberitahukan kepada salah satu rekanan atau pemborong bahwa salah satu paket proyek tak bertuan maka isyarat itu mengatakan bahwa proyek bisa dinego atau dengan kata lain “gue jual, elo beli”.
Terkait hal itu, sejumlah pimpinan SKPD di Lombok Timur yang berhasil dikonfirmasi Corong Rakyat mengaku tidak tahu-menahu soal dana segar yang dimaksud sebagai uang pelicin tersebut.
Bahkan mereka (Pimpinan SKPD, Red) menuding bahwa rumor tersebut muncul dari kalangan rekanan yang sakit hati.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Lombok Timur, M. Zaini, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Program dan Pelaporan, Darajata, di ruang kerjanya, Kamis (1/9) mengatakan, dalam pengelolaan paket proyek, baik yang PL maupun yang ditender pada instansi yang ia pimpin dikelola dengan transparan.
“Sebelum jadi paket proyek, kami jaring aspirasi rakyat terlebih dahulu, baru kemudian kami garap dan menyusun perencanaan,” aku M. Zaini.
Ditambahkannya, bahwa penjaringan aspirasi itu dimulai dari tingkat musyawarah rencana pembangunan Dusun (Musrenbangdus) hingga Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten, baru setelah itu digodok dan direncanakan kemudian diajukan ke DPRD untuk disetujui.
“Tiap perencanaan harus disesuaikan berdasarkan proposal yang diajukan oleh masyarakat,” akunya.
Namun demikian, ketika ditanya soal rumor adanya paket proyek yang diperjual-belikan kepada rekanan tersebut, sedikit terkejut ia mengatakan kalau pihaknya tidak tahu-menahu soal itu.
“Kami bahkan ingin memberantas adanya mafia proyek, jadi tidak mungkin itu dilakukan di Dinas ini,” ujar M. Zaini.
Disebutkannya, jumlah paket proyek yang dikelola pihaknya pada tahun 2015 lalu sebanyak 300-an paket proyek, dan di tahun 2016 ini ada 36 paket proyek. (tim)
PLT kadis ESDM PP sebut Jual Beli Proyek Hanya Isu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perindustrian dan Perdagangan (ESDM-PP) kabupaten Lombok Timur, H. Teguh Sutrisman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (1/9), enggan untuk berbicara banyak soal proses atau pelaksanaan paket proyek.
Ia hanya mengatakan kalau paket proyek dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lombok Timur.
“Ya, seperti instansi lainnya, kami di ESDM-PP ini melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dulu, baru setelah itu masuk proses perencanaan dan diajukan ke DRPD,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya terkait adanya rumor jual beli paket proyek dengan kontraktor, ia mengatakan kalau itu hanya isu semata dan justeru mengatakan kalau Corong Rakyat tidak perlu menulis berita yang berkaitan masalah proyek.
“Untuk apa anda tulis berita-berita seperti itu (kasus proyek, Red), lebih baik anda tulis berita-berita yang lain,” pungkasnya singkat.
Sejauh ini, menurutnya, proses dan pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
(tim)

