
Lombok Timur, Corong Rakyat – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur H.Khairul Rijal ST,M.Kom, terkait dengan tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Lombok Timur, DPRD harapkan pemerintah harus konsisten menerapkan wajib belajar 12 tahun, kedua harus ada usulan MOU antara Ombusdmen dan komisi informasi Kementerian Agama terutama Kantor Urusan Agama (KUA), agar tidak ada mal administrasi, manipulasi umur dalam proses pernikahan.
Selain itu, diharapkan juga kedepan, apabila pihak Kantor Urusan Agama (KUA) ada menerima informasi-informasi dari masyarakat terkait dengan adanya pernikahan usia dini, haruslah dapat pro aktif memantau kebawah untuk mengkroscek, apakah data itu sesuai dengan kodisi dari pasangan yang menikah atau tidak.
“Saya rasa kedepan, KUA harus dapat membuat pojok konseling pernikahan, baik mental dan usia,” sampainya.Sabtu (5/12/2015)
Kendati dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, telah diatur batas usia menikah, bagi perempuan ialah 16 tahun dan pria 19 tahun. Akan tetapi faktanya di Lotim masih banyak anak-anak setingkat SD dan SMPĀ sudah menikah.
Oleh karenanya, DPRD menilai dalam persoalan ini perlu dibuatkan regulasi atau aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat meminimalisir pernikahan dibawah umur, khususnya di Kabupaten Lombok Timur ini.
“untuk dapat meminimalisir pernikahan dibawah umur di Lotim, Saya rasa perlu dibuat regulasi atau aturan yang dituangkan kedalam Perda, dan aturan tersebut dalam implementasinya nanti haruslah sinergi antara pemda, kementrian agama dan tokoh agama untuk dapat secara bersama-sama memberikan penyuluhan pencerahan terhadap permasalahan itu, aturan ini juga nantinya akan lebih mengarah kedesa-desa. harus tetap disosialisasikan, ” ucap H. Khairul Rizal.
Begitu juga dilanjutkan oleh Rizal, peraturan yang buat nanti, haruslah mencontoh daerah yang sudah berhasil meminimalisir angka
pernikahan dini, seperti misalnya di Jogja, di daerah gunung kidul. (Ari