
Lombok Timur, Corong Rakyat– Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lombok Timur berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial BG asal Desa Ijobalit Kecamatan Labuan Haji. malam Senin (13/12) sekitar pukul 12.00 malam.
Dari tangan pelaku, Polres Lombok Timur berhasil mengamankan uang sebanyak lima ratus ribu, handphone dan satu buah sepeda motor jenis vario 125 dengan DR 5724 LI yang di duga hasil kejahatan pelaku .
“Kita mengamankan pelaku berinisial BG asal Ijobalit yang merupkan residivis pencurian dengan kekerasan, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan uang sebanyak lima ratus ribu, satu buah handpone dan satu motor jenis vario 125 yang di duga merupakan hasil kejahatan dari pelaku BG,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Haris Dinzah S,IK, SH, MH ketika di wawancarai oleh wartawan Corong Rakyat. Senin (14/12/2015)
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus masuk ke rumah dan mencongkel pakai linggis, lalu menggunakan parang mengancam dan pelaku tidak segan- segan melukai korban.
AKP Haris Dinzah S,IK juga menambahkan, bahwa pada saat melakukan penangkapan di tengah jalan, pelaku BG melakukan perlawanan terhadap aparat sehingga terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas.
“ketika kita sergap di tengah jalan Ijobalit, pelaku BG melakukan perlawanan dan bahkan anggota kami bergumul dengan dia, meskipun badannya kecil tapi tenaganya kuat, lalu kita lumpuhkan dengan timah panas,” tambahnya
Sementara itu pelaku satu orang lagi masih dalam proses pengejaran dan Polres Lotim terus mengembangkan ke TKP lain, sedangkan dari korban kejahatan BG yang merupakan mantan narapidana yang baru keluar sekitar lima bulan dengan kasus yang sama, ada yang terluka satu orang.
Atas perbuatannya pelaku BG di ancam kembali mendekam di penjara dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara(Met)