Masyarakat Cepak Timur Aikmel Layangkan Surat Pencabutan Pembangunan BTS

Warga yang enolak pembangunan BTS di Cepak Timur, Aimel Lombok Timur
Warga yang menolak pembangunan BTS di Cepak Timur, Aikmel Lombok Timur

Lombok Timur, CR – Rabu,  25 Mei 2016 beberapa hari lalu, sejumlah masyarakat yang ada di pemukiman RT.001 Cepak Timur, Desa Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Lalu. Abdurrahman, Lalu. Yuslis, Turmuzi, Inaq Muskin dan Suhardi layangkan surat pencabutan rekomendasi pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

Dalam surat pencabutan rekomendasi tersebut, warga/masyarakat RT. 001 Cepak Timur menyampaikan tuntutan, sehubungan dengan dibangunnya Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu layanan telkomunikasi diatas lahan salah seorang warga RT. 001, Cepak Timur, Desa Aikmel Timur.

“Kami dari masyarakat sekitar menolak dan tidak setuju dengan pembangunan BTS tersebut dan meminta kepada kepala Desa Aikmel Timur untuk mencabut rekomendasi yang dikeluarkan secara sepihak dan diteruskan sampai tingkat di atasnya, jelas salah seorang warga

Sebelumnnya masyarakat Cepak Timur, Desa Aikmel Timur diketahui juga pernah melayangkan surat keberatan kepada instansi terkait dan meminta kepada kepala Desa Aikmel Timur untuk menghentikan pembangunan  menara tersebut. bahkan secara kekeluargaan salah seorang warga pernah mengingatkan pemilik lahan agar menghentikan sementara pembangunan,  menara, akan tetapi sampai dengan saat ini proses pengerjaan masih tetap berjalan.

Perlu diingat, sebagaimana dinyatakan dalam perkominfo No.02/2008 dan peraturan bersama menteri, bahwa pembangunan menara (BTS) wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara (IMB-M) yang dimana dalam permohonan IMB-M tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis, ujar beberapa warga.

“Karena mengingat persetujuan warga menjadi bagian dari syarat administratif tersebut, maka dinilai pembangunan BTS telekomunikasi itu dianggap sebagai bangunan liar, karena pemilik menara diduga tidak mengantongi IMB selama pembangunan berlangsung,” tegas warga.

Oleh karena itu mereka sebagai warga yang berada di radius ketinggian menara menolak keberadaan menara BTS dengan alasan-alasan sebagai berikut.  Pemilik menara diduga tidak memiliki IMB, kalaupun ada masyarakat menjamin itu tidak sah, karena tidak disertai dengan persetujuan warga yang berdampingan dengan menara alias tidak ada sosialisasi.

Pemilik menara diduga telah bertindak semena-mena karena tidak memperdulikan warga sekitar, karenanya pembangunan BTS itu dinilai Liar.

Keresahan warga disekitar menara dikarenakan faktor keamanan, keselamatan dan kenyamanan bila tinggal didekat BTS tersebut, tuntutnya. (Ari)