Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Sambelia diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mataram, di mana keduanya divonis majelis hakim satu tahun penjara.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Proses persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sambelia 2015 silam, memasuki babak baru. Pasalnya dua terdakwa dalam kasus itu yaitu L. Muliadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas ESDM, Perindustrian dan Perdagangan Lombok Timur dan Husnan selaku rekanan yang merupakan Direktur CV. Prame Sacre diputuskan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, L Muhammad Rasyidi menyatakan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram itu menetapkan kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana kurungan dan denda.
“Kedua tersangka diputus bersalah oleh majelis hakim, Lalu Muliadi dan Husnan diputuskan melanggar pasal 3 juncto 55 ayat 1 KUHP dengan ketepatan pidana 1 tahun kurungan dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan penjara,” katanya, Kamis (18/03/2021).
Masih kata Rasyidi, sisa barang bukti yang terlampir di berkas perkara kedua terdakwa pada halaman 1 sampai 41 sejumlah Rp. 29,405 juta dikembalikan kepada L. Muliadi dan Husnan, di mana biaya perkara dibebankan kepadanya masing-masing Rp. 5 ribu.
Ditanyakan terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah melakukan banding atau tidak, Rasyidi menjawab jika baik JPU ataupun terdakwa masih pikir-pikir.
“Terdakwa dan JPU pikir-pikir selama 7 hari,” jawabnya. (Cr-Pin)

