LSM Tuding Dana Aspirasi Dewan Tanpa Dasar Hukum

Ilustrasi
Ilustrasi

LOMBOK TIMUR, Corong Rakyat – Dana Aspirasi  masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur yang besarannya  ratusan juta per-anggota Dewan,  ternyata dilakukan tanpa payung hukum yang jelas. Dalam undang-undang MD3, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),  maupun diundang-undang nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak ditemukan istilah dana apirasi dewan.

Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (LP2EM) Kabupaten Lombok Timur, Drs. Saepudin Zuhri,  menilai, dana aspirasi dewan merupakan modus baru untuk membagi “kue” APBD.

Hal itu berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, karena ada pesan terselebung pada istilah dana aspirasi, yakni gratifikasi dari penyelengara daerah dari unsur eksekutif kepada penyelenggara negara legeslatif.

Peneliti LP2EM kabupaten Lombok Timur, Drs. Saepudin Zuhri, menilai  pemberian pengelolaan dana aspirasi untuk 50 anggota Dewan merupakan pelanggaran undang-undang Nomor :17 tahun tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (MD3) kemudian undang-Undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang  nomor : 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam beberapa diskusi dengan beberara Lembaga Swadaya Masyarakay (LSM) kata Aep, sapaan Akrabnya, disimpulkan bahwa pemberian pengelolaan APBD pada Lembaga Dewan, bertolak belakang dengan fungsi pengawasan  atau fungsi kontroling dewan itu sendiri.

“Padahal, legislatif  telah diberikan ruang sebesar-besarnya untuk membahas bersama mulai dari KUA PPAS sampai  pada penempatan lokasi proyek yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran  (RKA) yang disepakati dalam dokumen keramat yang disebut APBD,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, bila kedua  penyelenggara daerah baik eksekutif dan legislatif sama–sama sebagai eksekutor kegiatan, maka bisa dipastikan negara ini pincang.

Pincang dari aspek pengawasan, padahal bentuk organisasi bernegara sangat ideal dibuat, yakni ada eksekutor disisi lain harus ada yang mengawasi eksekutor itu sendiri.

“Dalam padangan kami,  kita  berada pada kondisi pincang, yakni tidak berfungsinya lembaga kontroling,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan pemberian dana aspirasi kepada lembaga Legeslatif, kendati tidak fulgar disebutkan dalam dokumen APBD. Juga merupakan bentuk  tindakan kurang beraninya Kepala Daerah (Kada) yang melakukan kebijakan untuk melemahkan fungsi pengawasan lembag legislatif  sehingga setiap  ada masalah cenderung lembaga legislatif pura-pura tidak tahu.

Dampak lain dari pemberian dana aspirasi ini, kata Aep, terjadinya kompromi politik, yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dari Bupati, dan akan terjadi potensi besar yakni penyalahgunaan wewenang dan jabatan, karena  Bupati sudah mapu menjinakkan lembaga dewan.

Kendati dewan berteriak kencang dalam pembahasan APBD, namun hal tersebut tidak lebih dari  tindakan transaksional antara legislatif dan eksekutif.

Sementara angenda besar mensejahterakan dalam bingkai keadilan, terlupakan dan pola ini terus berulang, karena publik minim informasi terkait  pengamanan angota dewan  dengan bentuk dana aspirasi.

Lebih jauh mantan aktivis demonstran ini mengatakan, dari kajiannya, pemberian dana aspirasi dalam bentuk dan modus apapun dari Kepala Daerah untuk anggota DPR, melanggar pasal 175 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana  pada pasal  175 disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada poin b sebut.

“Kepala daerah dilarang  membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aep.

Dari telaah  pasal demi pasal, sesungguhnya melarang memberikan hak pengelolaan dana aspirasi, kendati dengan modus  bahwa dana tersebut dititip diseluruh SKPD, namun hal yang dikhawatirkan adalah kewenagan penuh anngota Dewan mengeksekusi dana aspirasi tersebut, sementara dalam UU MD3 disebutkan ada tiga fungsi Lembaga Legislatif sebagaimana termuat pada pasal 69 menyebutkan tiga fungsi dewan, yakni fungsi  legislasi, fungsi  anggaran dan pengawasan. Dalam pasal tersebut sangat jelas menyebutkan  bahwa dewan memiliki fungsi pengawasan yang melekat didalamnya.

“Bolehkah lembaga kontroling mengelola anggaran yang dibahas dan disepakati bersama tim panggar eksekutif ?,” tanyanya pula.

Pasal 81 tentang kewajiban anggota pada huruf (h) menyebutkan, bahwa anggota dewan berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain, kemudian pada poin (j) disebutkan kewajiban  menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan dipertegaskan lagi pada huruf (k) menyebutkan, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Kalau kemudian pada  poin (k) ini dijadikan pembenaran bahwa  dewan boleh mengeksekusi anggaran, jelas-jelas pendapat keliru.

“Kalaupun ada yang menjastis pasal ini sebagai pembenaran, keberhakan dewan mengelola anggaran menurut saya jelas-jelas keliru pendapat itu,” ujarnya.

Dalam kondisi saat ini, lanjutnya, bahwa pemberian pengelolaan dana aspirasi dari kewenangan penuh kemudian dibagi menjadi kewenagan legislatif, dari pengamatannya sangat berpengaruh terhadap kinerja dewan sendiri, terutama hal menjalankan fungsi pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan dewan terhadap kinerja eksekutif jelas-jelas dilakukan setengah hati, padahal banyak hal yang harus diingatkan.

“Coba perhatikan padangan dewan dalam berbagai padangan fraksinya, tidak  komprehensif dan tidak memuat persoalan sesungguhnya terjadi, baik pada tataran tata kelola pemerintahan maupun fakta ketidakadilan yang terjadi diakar rumput,” ucapnya.

Selain itu, salah satu dampak terburuk dari dugaan kompromi politik anggaran antara  eksekutif dan legislatif, adalah terformulasinya pikiran dan persepsi masyarakat, bahwa dewan adalah salah satu penyelengara negara yang memiliki kedududukan eksekutor terhadap berbagai kegiatan pemerintahan daerah, dampak dari persepsi masyarakat ini  yakni mahalnya ongkos politik saat musim pemilihan legislatif.

“Kan sudah biasa terjadi saat Pileg. Ada yang menjanjikan hotmix jalan dari dana aspirasi dan bansos,” ujarnya.

Pada kesempatan itu ia berharap, antara eksekutif dan legislatif kembali kapada fungsi masing-masing, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan jauh dari  praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi bisa menipis setiap tahunnya.

“Toh juga dewan sudah disedikan ruang,  hal anggaran untuk menyepakati program tertentu, tapi jagan dong dia yang bahas, dia yang melaksanakannya, kendati meminjam bendera orang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Ruhaiman yang dihubungi via hanphonnya, menepis bahwa molornya sidang paripurna penetapan KUA PPAS  diduga akibat tidak puasnya sebagin anggota dewan terhadap  besaran dana aspirasi dan bansos.

“Tidak ada itu, cuma kemarin tidak kuorum saja sehingga tidak dilaksanakan paripurna,” ujar politisi senior partai berlambang ka’bah ini.

Terkait dengan kajian LP2EM yang menyebutkan bahwa pengalokasian dana aspirasi dewan tanpa dasar hukum yang jelas, Ruhaiman mengatakan bahwa tidak benar ada alokasi itu, kalaupun ada itu semata-mata untuk kepentingan rakyat Lombok Timur. “Tidak ada itu,” jelasnya singkat.

Berbeda dengan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (PPKA) Kabupaten Lombok Timur Iswan Rakhmadi yang dihubungi via hanphon mengatakan, bahwa mekanisme pengerjaan dana aspirasi tetap dilaksnakan oleh SKPD masing-masing, terkait angkanya dana aspirasi dewan, ia mengatakan belum tahu sampai saat ini.

“Mekanismenya tetap dikerjakan oleh Dinas atau instansi terkait,” jelasnya sembari meminta waktu untuk melakukan kroscek terkait besaran angka pada APBD Perubahan 2016.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Lotim, Padil Naim, saat dikonfirmasi  ia mengatakan, bahwa dana aspirasi dewan tidak benar dikerjakan sendiri oleh dewan, namun tetap melalui mekanisme SKPD masing-masing. (tim)