Lombok Timur – LSM Gerakan Pemuda Sasak Bersatu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Selong. Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang dari 33 Sekolah Dasar (SD) yang berada di bawah naungan UPTD tersebut, dengan dalih pelaksanaan program Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi.
Perwakilan LSM menilai bahwa kegiatan tersebut berpotensi menyalahi aturan karena tidak jelas dasar hukum dan anggaran pembiayaannya. Mereka mengaitkan hal ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami melihat adanya indikasi pungli karena program Bimtek digunakan sebagai dasar penarikan dana dari sekolah. Seharusnya kegiatan seperti ini tidak membebani pihak sekolah tanpa kejelasan dasar hukum dan alokasi anggaran resmi,” ujar salah satu perwakilan LSM Gerakan Pemuda Sasak Bersatu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Selong, Wildan, memberikan klarifikasi bahwa kegiatan Bimtek merupakan pelaksanaan program yang diarahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur. Ia menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan sudah melalui kesepakatan bersama seluruh kepala sekolah.
“Kegiatan Bimtek peningkatan kompetensi adalah bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Terkait pembiayaan, itu telah dibicarakan dan disetujui bersama kepala sekolah, dan merujuk pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang memperbolehkan pembiayaan untuk kegiatan semacam ini,” jelas Wildan.
Ia menambahkan, pengelolaan dana kegiatan tidak berada di bawah kendali UPTD, melainkan dikelola langsung oleh panitia kegiatan yang dalam hal ini adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Mulai dari perencanaan hingga penggunaan dana dilakukan oleh panitia secara mandiri tanpa intervensi dari pihak UPTD.
“Kami hanya memfasilitasi koordinasi. Pengelolaan teknis, termasuk keuangan, sepenuhnya dilakukan oleh K3S,” tambahnya.
Wildan juga menyebut bahwa kegiatan serupa juga dilaksanakan di wilayah lain di Kabupaten Lombok Timur karena hingga kini belum ada anggaran khusus dari Dinas Pendidikan untuk mendanai kegiatan pengembangan kompetensi guru.
LSM Gerakan Pemuda Sasak Bersatu menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka kemungkinan untuk melaporkan ke instansi berwenang apabila nantinya ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum.||Adit

