LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman mengatakan sampai tanggal (01/02) daftar usulan calon penjabat sementara (Pjs) kepala desa bagi 89 sudah lebih dari 150 orang.
“Sudah lebih dari 150 nama calon Pjs kepala desa yang sudah diusulkan oleh masyarakat telah ada di meja saya,” katanya. Kamis (01/02/2024).
Disampaikan dia, ratusan nama calon Pjs itu selanjutnya akan diverifikasi oleh tim yang telah dibentuk oleh Pj Bupati. Dimana kata dia, terdapat pra syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon Pjs kepala desa, yakni harus merupakan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemda Lombok Timur.
“Harus berstatus ASN lingkup Pemda Lombok Timur. Tapi ternyata daftar yang diusulkan masyarakat ke camat mereka, ada juga yang berstatus ASN di lingkup Kodim 16/15 dan ASN di Kejaksaan,” ungkapnya.
Lanjut dia, untuk bisa ditentukan menjadi calon Pjs kepala desa, tidak serta merta ASN lingkup Pemda Lombok Timur lolos pra syarat. Sebab, ada beberapa kluster ASN yang tidak diperbolehkan menjadi Pjs kepala desa oleh Pj Bupati.
“Terkhusus untuk yang tidak boleh menjabat sebagai Pjs di antaranya ASN yng melekat pada dirinya jabatan fungsional seperti Camat, Lurah, Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh, baik Penyuluh Pertanian maupun Penyuluh KB, karena jumlahnya yang terbatas,” bebernya.
Dia pun menegaskan, terkait Pjs kepala desa, tidak serta merta harus berdomisili di desa setempat. Tapi memang, diberikan pertimbangan lebih bagi ASN yang memenuhi syarat serta berdomisili di desa setempat dan atau dinilai memiliki pemahaman dan penguasaan wilayah atas kondisi sosial masyarakat desa setempat.
“Tapi tetap nanti keputusannya ada di Ketua Tim Verifikasi yakni Pj Sekretaris Daerah dan Pj Bupati,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Pj Bupati sudah menggelar rapat kordinasi dengan Kepala OPD dan pihak terkait, perihal penetapan Pjs kepala desa di 89 desa yang massa jabatan kepala desanya segera berakhir.
Guna mempersiapkan penunjukan Pjs kepala desa, Pemda Lombok Timur telah membuat surat edaran terkait pengisian Pjs yang mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi Pjs.
“Kami sudah membuat surat edaran perihal penunjukan Pjs kepala desa di 89 desa,” kata Pj Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP (29/01) kemarin.
Terkait masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada tanggal 8 dan 18 februari 2024 mendatang, Taofik telah membentuk tim untuk menghimpun usulan baik itu dari Camat, BPD, maupun masyarakat mengenai nama-nama yang nantinya menjadi Pjs di 89 desa yang berakhir masa jabatannya.
“Saya berharap di tanggal 4 Februari mendatang sudah ada nama yang akan di usulkan untuk segera dilakukan pelantikan,” tegasnya. (*)

