
KLU, Corong Rakyat—Kalangan DPRD dari Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memanggil pihak Pemerintah Daerah KLU perihal massa jabatan beberapa pejabat eselon II di KLU yang dinyatakan telah habis massa jabatannya.
Bertempat di ruang sidang DPRD Lombok Utara, dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD KLU, Asisten III Setda KLU Zulfadli, Kabag Pemerintahan, Irnadi Kusuma, Kabag Kepegawaian Hj, Titik Hidayati, Kabag Hukum, Raden Asmarahadi dan juga beberapa pihak Kecamatan KLU membahas salah satu kaitannya dengan tersebut.
Asisten III Setda KLU H. Zulfadli mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparutur Sipil Negara (ASN) pasal 117, jabatan pimpinan tertinggi diduduki paling lama lima tahun oleh pejabat eselon II. Dimana saat ini ada enam pejabat yang sudah menduduki massa jabatan hingga lima tahun diantaranya, Sekda Lombok Utara Drs Suardi, Kepala Bappeda KLU, Ir. H. Nanang Matalata, kepala dishubkominfo Sinar Wughiyarno, kepala dikbudpora KLU Drs. Suhrawardi, kepala Dikes KLU Dr. Benny Nugroho, dan staf ahli bidang ekonomi Ir. Lalu Mustain.
Terkait dengan itu, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan daerah lain yang massa jabatannya sudah lebih dari lima tahun, dalam hal ini dicontohkannya, seperti jabatan Sekda di Kabupaten Lombok Tengah yang telah menginjak 7 tahun, jabatan sekda di Pemkot Mataram telah 9 tahun.
‘’Di daerah lain juga terdapat massa jabatannya lebih dari lima tahun, nah ini yang kita akan bicarakan sehingga kebijakannya tidak akan batal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Kepegawaian Setda KLU, Hj Titik Hidayati mengatakan, perihal jabatan eselon yang over tersebut sudah dikomunikasikan dengan Penjabat Bupati KLU, H, Ashari SH, MH. Dimana penjabat waktu itu kata Titik, menyerahkan seluruh keputusan kepada Bupati Definitif yang dalam waktu dekat dilakukan pelantikan.
‘’Kata Penjabat akan diserahkan kepada Bupati Definitif, jadi kami disini posisinya sedang menunggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi mengatakan meskipun di daerah lain terdapat massa jabatan yang sekiranya telah melebihi batasan, maka Pemda KLU tidak boleh mencontoh karena dalam Undang – undang tersebut sudah jelas dan mesti dilaksanakan. Kalau tidak ada kebijakan dalam kurun lima tahun sebagaimana yang tertuang dalam Undang – undang, tentu telah menyalahi aturan.
‘’Kalau memang ada aturan, tetapi tidak dilaksanakan, saya khawatir aturan ini hanya sebagai stampel saja, maka dari itu harus dipertegas,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto yang ditemui terpisah mengatakan, dalam SK jabatan Sekda tertuang pada 23 desember 2010, jika mengacu dalam undang-undang ASN tentunya jabatan tersebut sudah harus berakhir. Tetapi, berdasarkan hitungan pemda lanjut Ardianto, terdapat pejabat eselon II lainnya yang habis massanya yakni, Kepala Bappeda yang masa jabatannya habis tertanggal (25/02/14), Kepala Dikes KLU tertanggal (25/02/14), Staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Setda KLU tertanggal (30/4/15). Sementara itu, dua pejabat lainnya yakni Kepala Dishubkominfo dan Kepala Dikbudpora KLU, tetapi jabatan keduannya akan segera berakhir tertanggal (12/02/16).(Adi)

