
KLU, Corong Rakyat– Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang akan menerima dana bantuan sosial atau hibah mesti berbadan hukum. Hal ini berdasarkan undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mensyaratkan penerima bantuan harus berbadan hukum. Terlebih, aturan ini telah disetujui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendati demikian Kube yang tidak berbadan hukum di Lombok Utara pada tahun ini tetap mendapat bantuan stimulan.
Sebanyak seratus Kube yang rencananya akan menerima Bansos di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang berstatus belum memiliki badan hukum, namun bansos itu akan tetap disalurkan kepada kelompok. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Sosial Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lombok Utara Artadi S,sos kemarin.
‘’Memang belum semua berbadan hukum, tapi mereka akan tetap dapat bantuan dan kita sudah koordinasikan dengan TAPD maupun kejaksaan,” ujarnya.
Dijelaskannya, meskipun Kube belum berbadan hukum tapi tetap bisa menikmati bansos tersebut lantaran pendataan yang dilakukan pihak Dinsosnakertrans yakni telah digelar sejak tahun 2013 lalu, yang artinya aturan baru itu muncul usai pendataan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau agar kelompok segera mengurus pembentukan badan hukum selagi proses pencairan anggaran.
‘’Kita data sebelum aturan itu mencuat jadi tidak ada masalah, toh kejaksaan tempo hari juga meminta Kube mesti mengurus status badan hukum sembari pencairan dana diproses,” terangnya.
Ditambahkannya, nampaknya ada pengecualian dari daerah terkait pencairan Kube ditahun ini, namun ditahun 2016 mendatang Kube diwajibkan harus berbadan hukum , dimana hal ini berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Dinas sendiri akan mencairkan anggaran Kube usai gelaran pilkada. Yang mana hal ini berdasarkan instruksi Penjabat Bupati KLU H, Ashari SH, MH agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
‘’Kalau tahun depan mereka harus positif berbadan hukum, untuk pencairannya nanti usai pilkada dan pak Penjabat sendiri yang akan berikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Artadi mengatakan, sebanyak 300 proposal kelompok sudah masuk didinas terkait dalam program Kube reguler tahun ini, namun karena jatah yang terbatas maka sebagian di loloskan. Dari proposal yang masuk itu, terdiri dari berbagai macam jenis kelompok usaha yang disampaikan masyarakat, beberapa diantaranya ada kelompok pengusaha bakulan dan juga terdapat kelompok budidaya hewan ternak, dan kelompok kerajinan yang masing-masing kecamatan disebutnya merata mendapatkan.
‘’Satu kelompok terdiri dari 10 orang, dimana satu orang akan mendapatkan Rp,2 juta. Anggaranya sendiri senilai Rp,2 miliar dan sumber dananya berasal dari APBD 2015,” terangnya. (Adi)