Krisis Legitimasi, Asas Rahasia Pemilu, dan Suara Jalanan: Analisis atas Tuntutan “Bubarkan DPR” sebagai Simptom Representasi

Opini|| Hirum pikuk Perayaan Kemeedekaan, ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, menuntut pembubaran DPR, penghapusan gaji dan tunjangan anggota dewan—termasuk tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan—serta menolak regulasi yang dianggap tidak pro rakyat. Aksi ini diikuti oleh elemen seperti BEM Unindra, BEM Nusantara, HMI, SEMMI, dan kelompok “Revolusi Rakyat Indonesia”.

Demonstrasi tersebut mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap DPR. Massa menuduh DPR gagal menjalankan mandat konstitusi dan lebih mengutamakan elit dari pada rakyat.

Tindak lanjut dilakukan pemerintah—the Presiden Prabowo Subianto—yang mengumumkan pencabutan beberapa tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan, serta menghentikan perjalanan luar negeri parlemen, sebagai upaya meredam gelombang demonstrasi yang berujung pada lima hingga enam korban jiwa.

Dalam demokrasi representatif, akuntabilitas antara pemilih dan wakil adalah kunci keberfungsian politik. Robert Dahl menekankan bahwa partisipasi saja tidak cukup; responsiveness juga penting—bahwa wakil rakyat harus merespons aspirasi pemilih. Namun, asas rahasia—membuka tabir identitas pemilih—di satu sisi melindungi kebebasan individu, tapi justru melemahkan keterkaitan moral-politik antara wakil dan pemilih.

Dalam kerangka teori kontrak sosial (Rousseau), kontrak antara rakyat dan wakilnya mestinya eksplisit dan dapat ditagih. Tanpa transparansi, rakyat kehilangan hak untuk menuntut secara konkret wakil yang melenceng dari janji kampanyenya.

Fenomena demonstrasi yang menuntut bubarnya DPR adalah ekspresi terjadinya mainstream breakdown—bukan sekadar protes atas kebijakan, tapi protes terhadap keseluruhan legitimasi lembaga legislatif. Asas rahasia memperparah hal ini, karena:

Pemilih tidak bisa mengidentifikasi wakilnya secara publik—sehingga tidak bisa menagih pertanggungjawaban. Frustrasi yang tidak tersalurkan melalui mekanisme elektoral formal melahirkan tuntutan destruktif seperti “bubarkan DPR. Politik uang dan elitisme makin merajalela, karena jejak suara tertutup.

Hilangnya akuntabilitas penuh ini menjadikan DPR seperti lembaga yang terpisah dari rakyat—dan demonstrasi menjadi saluran ekspresi frustrasi rakyat yang tidak memiliki instrumen formal untuk menghukum wakil yang tidak bekerja sesuai mandat.

Dengan transparansi suara, rakyat tahu siapa wakilnya, dan wakil tahu basis pemilihnya. Hubungan representatif menjadi konkret, bukan abstrak.

Jika mekanisme kontrol rakyat terhadap wakil berjalan nyata—melalui backlash elektoral yang jelas, recall, atau audit publik—demonstrasi destruktif kehilangan pijakan moralnya.

Pemilih cenderung lebih bijak dalam memilih jika pilihan mereka terbuka dan dapat dilihat—menurunkan insentif memilih secara reaktif atau konsumtif.

Ruangan politik uang menyempit jika transaksi sulit dibungkam. Transparansi suara menjadikan proses pembelian suara lebih berisiko secara sosial dan moral.

Potensi intimidasi dan hilangnya privasi politik

Antisipasi: Proteksi hukum terhadap tekanan, pendampingan pemilu, edukasi politik. Konformitas sosial dan tekanan mayoritas dalam komunitas

Antisipasi: Pendidikan demokrasi deliberatif untuk mendorong keberanian memilih beda. Risiko sanitasi politik represif atas basis terbuka

Antisipasi: Undang-undang yang membatasi data dan hak konstitusional serta mengatur penggunaan data pemilih secara terbatas untuk proses akuntabilitas.

Seruan “Bubarkan DPR” adalah alarm serius: bahwa representasi yang seharusnya menjamin akuntabilitas malah dirasakan sebagai jurang pemisah antara rakyat dan wakilnya. Asas rahasia dimaksudkan untuk melindungi kebebasan, tetapi dalam konteks DPR sepertinya justru menjadi penghalang legitimasi substantif.

Dengan menghapus asas rahasia untuk pemilihan DPR—tentunya disertai regulasi protektif dan budaya politik deliberatif—kita membuka jalan bagi demokrasi yang lebih sehat: di mana pemilih memilih secara sadar, bisa bertanggung jawab atas pilihannya, dan “menghukum” wakilnya jika gagal menjalankan mandat.

Demonstrasi bukanlah kegagalan rakyat dalam menyampaikan aspirasi, melainkan kegagalan sistem representasi mewadahi kritik kolektif. Reformasi asas rahasia adalah bagian dari solusi struktural, bukan sekadar polesan kosmetis.

Digitalisasi Pemilu Dan Ruang Akuntabilitas Parpol dan wakil Parpol

Digitalisasi Pemilu melalui mekanisme e-voting pernah dilontarkan oleh pengiat demokrasi dengan alasan efisensi anggaran negara, ide gagasan ini banyak di tentang oleh publik dengan alasan belum waktunya diberlakukan di Indonesia, Pengamat  beralasan akan ada kecurangan TSM bila menggunakan sistem e-pemilu.

Bagi saya e-Pemilu bukan hanya masalah penghematan anggaran negara,.namun lebih pada akuntabilitas antara wakil dan yang diwakili.

Mazhab Sistem proporsional terbuka saat ini, terlalu jauh melegitimasi otoritas Ketua Umum Partai politik, kehendak kontituen sering berbenturan kakamar dengan keinginan pimpinan partai politik. Salah satu contoh yang menjadi tuntutan publik yang reflikasi oleh para demontran adalah mempercepat pembahasan dan penetapan Rancangan Undang -Undang Perampasan aset.

Publik sadar bahwa RUU ini senjata makan tuan, akan lebih banyak menebang bisnis para elit politik tidak terkecuali kan para pimpinan partai politik, bahkan saat Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dengan nada minta tolong kepada pimpinan Komisi III saat, dengan nada melawak Bambang Pacul  pukul balik Agar Mahfud MD minta langsung kepada para pimpinan partai politik.

Sistem Proporsional terbuka ini tidak lagi menjadikan kamar Ketua umum parpol dan Konstituen 50:50. Kamar ini terkadang linear dengan informasi Cuaca, kadang Full kamar bagi ketum parpol ketika kepentingannya terusik, dan sebaliknya full kamar bagi konstituen ketika menyangkut jaminan dasar seperti anggaran pendidikan dan kesehatan, sementara masalah KKN sedang menduduki peringkat pertama delay-nya keadilan dan kesejahteraan publik.

Sistem Proporsional terbuka dengan menghapus asas “Rahasia” akan memberikan ruang seluas-Luasnya kepada pemilih untuk melakukan kontrak politik secara terbuka, Antara pemilih dan wakil akan mempunyai mekanisme kontrol politik (Akuntabilitas ), pertanggung jawaban wakil rakyat tidak hanya takut pada ketua umum parpol yang memberikan mereka tiket masuk di kertas suara, namun pertanggung jawaban riel adalah kepada pemilik suara sah.

Untuk mendokumentasikan peristiwa politik legislatif tersebut, skema yang paling memungkinkan adalah adalah e-Pemilu, pilihan pemilih akan tersimpan di email atau aplikasi lainnya sebagai senjata menagih, jajak pendapat dalam rangka akuntabilitas antara wakil dan yang di wakili, sehingga bila mana ada protes publik atas sikap anggota dewan yang di lakukan dalam rangka menterjemahkan keinginan konstituennya, maka Ketua umum dan publik lainnya tidak boleh semena-mena melakukan pergantian wakil rakyat, sebelum melakukan jajak pendapat secara digital terhadap seluruh konstituen yang memilih wakil rakyat yang bersangkutan.

Mazhab ini selaian mempersempit ruang otoritas ketua umu partai untuk sewenang-wenang memecat dan melakukan pergantian wakil rakyat. Skema juga sebagai alat mengukur tingkat kepuasan konstituen terhadap pilihan partai politik dan wakil yang disodorkan partai politik, Dengan demikian partai politik Dengan terpaksa di sandera dan tersadera bila tidak sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi konstituen, sikap dan etika para wakil rakyat baik terpaksa maupun alami akan dijaga, karena akan di hukum pada saat pemilu berikutnya.

Jadi Pergantian Wakil rakyat tidak perlu dilakukan karena faktor OTT, skandal video mesum atau tuntutan publik yang bukan konstituennya, jajak pendapat digital bisa dilakukan setiap saat, sehingga Mem-PAW anggota dewan menjadi tradisi bulanan pimpinan partai politik

Wallahu alam bissawab

Marsoan (Pusat Kajian Jalan Tengah NTB)