KPUD KLU Terima SK Pemberhentian Syarifudin

Juradin
Juraid Komisioner Divisi Hukum KPUD Lombok Utara

Lombok Utara, Corong Rakyat — Calon Wakil Bupati KLU Sarifudin SH mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB, SK pemberhentian secara definitif yang dikeluarkan oleh kemendagri RI bagi Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung dalam pilkada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ini telah diterima oleh KPUD kemarin.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Hukum KPUD Lombok Utara Juraid kemarin. Pihaknya mengatakan, SK pemberhentian definitif paslon dari paket NASA, yakni Syariffudin telah diterima KPUD kemarin pada pukul 13.00 WITA. Dimana sebelumnya, SK yang sama oleh paslon dari Paket JADI yakni Mariadi yang mana selaku Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara telah diterima oleh KPUD rabu (21/10) lalu.

“Tadi kami sudah terima SK pemberhentian definitif pak Syarifudin dari pemprov sekitar jam satu siang,”ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya sempat was-was lantaran batas waktu yang ditetapkan oleh KPUD yakni 60 hari. Setelah ditetapkan. kendati demikian, pihaknya merasa lega dimana kedua SK tersebut sudah dikantongi KPUD.

‘’Kita sempat tegang, karena penyerahan SK tersebut mepet sekali waktunya,” imbuhnya.

Dijelaskannya, jika mengacu terhadap mekanisme PKPU, kedua paslon yang notabenya merupakan anggota legislatif DPRD Lombok Utara dan DPR Provinsi tersebut tidaklah menyalahi aturan. Walaupun dalam prosesnya kata Juraid, penyerahan SK tersebut sangat tipis dengan batas waktu yakni hingga (23/10) hari ini. Namun, dalam hal ini pihaknya mengatakan tidak bisa menyalahkan kedua belah pihak, yang mana baik gubernur yang meneken SK Mariadi, atau Mendagri yang meneken SK Syarifudin menerbitkan SK pemberhentian dengan batas waktu yang mepet tersebut.

‘’Kita tidak bisa salahkan siapa pun, karena kita tahu mendagri pasti banyak yang harus diteken, karena ini pilkada serentak disemua daerah, begitu pula dengan pak gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut Juraid mengatakan, untuk tahapan selanjutnya SK tersebut akan dilampirkan beserta dokumen persyaratan pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati, yang mana nantinya pihak KPUD akan mengumumkan kepada masayarakat tentang berkas dokumen tersebut. (Adi)