Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Timur Dibubarkan Bupati

Bupati Lombok Timur, H Moh Ali Bin Dachlan
Bupati Lombok Timur, H Moh Ali Bin Dachlan

Lombok Timur. corongrakyat.co.id – Bupati Lombok Timur Dr. H. Ali Bin Dachlan SH akhirnya membubarkan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Timur ( KPKLT ) melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/137/Tatapem/2015 tertanggal 7 Maret 2015.

Dalam mengambil keputusan tersebut bupati menimbang, sedikitnya ada tiga poin yang menjadi pertimbangan bupati membubarkan KPKLT, yakni pada Hurup a disebutkan bahwa pembentukan daerah baru berupa pemekaran daerah berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dilakukan melalui tahapan persiapan. Kemudian pada poin B disebutkan bahwa  sesuai ketentaun pasal 38 UU 23 tahun 2014, sebagaimana diubah menjadi UU No 2 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, diusulkan oleh Gubernur kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah ( DPRD ) setelah memenuhi dasar kewilayahan dan persyaratan administrtif.

Pada poin C bupati memberikan pertimbangan bahwa dengan selesainya tugas Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Timur(KPKLT) dalam membantu pemeirntah daerah dalam mempersiapkan usulan pemekaran daerah, maka dipandang perlu untuk dibubarkan terhadap keberadaan Komite Pemekaran.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Lombok Timur Muh. Munir SH  membenarkan bahwa Komite Pemekaran dibubarkan dengan pertimbangan yuridis tersebut. Menurut mantan kepala bidang pajak pada DPPKA ini, bupati memandang bahwa Komite pemekaran sudah selesai membantu bupati dalam menyiapkan usulan pemekaran dan saat ini domain gubernur yang akan memproses usulan tersebut kepemerintah pusat bedasarakn kewenangan  yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi  UU nomor 2  tahun 2015 tentang Perpu pegganti Undang-Undang.

“ Dasar pertimbangannya sudah sesuai dengan peraturan yang ada, jadi komite dibubarkan karena sudah selesai pekerjaannya,” Jelas Munir.(Senin,17/03/2015)

Terkait adanya kemungkinan akan dibentuk komite baru pasca pembubaran, Munir mengatakan, dirinya tidak bisa mendahului kebijakan pimpinan, kendati demikian bila dipandang perlu dan ada landasan hukumnya, kemungkinan itu bisa saja terjadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur H. Haerul Rijal, ST yang diminta tanggapannya diruangannya Kemarin, terkejut dengan informasi tersebut.

“ Saya belum mendapat tembusan SK itu,” Kata Politisi Partai Demokrat ini.

Kendati demikian ia berpendapat, semestinya bupati jangan terburu-buru membubarkan Komite Pemekaran, walapun tugas Komite sudah dianggap selesai.

“ Kalau besok-besok pemerintah pusat butuh data ini dan itu siapa yang melayani,” Jelas H. Rijal panggilan Akrabnya.(cr-one)