Komisi II DPRD Lotim Lirik Mandeknya Tunjangan 62 Gudacil

Kadis Dikpora Lombok Timur Mahsin S.Pd.M.Pd
Kadis Dikpora Lombok Timur Mahsin S.Pd.M.Pd

Lombok Timur, Corong Rakyat – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur belakangan ini mulai melirik dengan serius dugaan permainan pada Tunjangan 62 Guru yang mengajar di wilayah khusus Kabupaten Lombok Timur yang belum terbayarkan hingga Januari 2016.

Anggota Komisi II Abdul Muhit SH,MHum juga menilai, para gudacil akan sangat salah apabila mereka tidak menuntut akan haknya sebagaimana SK yang diterimanya dari Kementerian pendidikan Nasional.

“Kami menilai Para Guru Daerah Terpencil (Gudacil)  akan sangat salah besar apabila tidak mau menuntut akan hak-haknya sesuai SK yang diterimanya, saya rasa para gudacil harus menyampaikan persoalan tersebut secepatnya ke DPRD agar DPRD juga bisa menindaklanjuti dengan serius dugaan persoalan Tunjangan Gudacil tersebut hingga ke Pusat,” ucap Abdul Muhid. SH, M.Hum pada Corong Rakyat beberapa hari yang lalu diruang kerjanya. Senin (11/01/2016).

Begitu juga disampaikan Abdul Muhid, terkait dengan persoalan Gudacil faktanya memang saat ini belum kita tahu, akan tetapi kalau
seandainya para guru terpencil itu mau membawa persoalan ini ke DPR maka kita akan langsung membentuk pansus, lanjutnya.

Selain itu, Komisi II DPRD juga mengakui, dalam setiap pembahasan yang pernah dilakukan oleh dinas pendidikan di gedung DPRD, tidak pernah terbahas soal Guru Gudacil,  melainkan yang sering dibahas oleh dinas Dikpora adalah soal penyelenggara pendidik guru negeri, kontrak, honorer dan GTT. Semestinya Dinas Dikpora Lotim harus terbuka soal
gudacil dan dapat menyampaikannya ke DPRD.

Namun demikian, mengingat belakangan ini persoalan tunjangan gudacil bagi 62 jumlah guru yang diduga belum terbayarkan serta tengah ramai diberitakan di media terbitan lokal, oleh karenanya dalam waktu dekat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur berinisiatif akan memanggil kepala dinas pendidikan kabupaten Lombok Timur untuk mempertanyakan hal tersebut, karena dikhawatirkan kalau itu tidak dibayarkan maka dana Tunjangan Gudacil tersebut harus dikembalikan kepusat, tutupnya.

Sementra itu, pihak Dikpora Lotim H. Abidillah Akmal Oprator Tunjangan PMPTK Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur tanggapi serius pernyataan Anggota DPRD Komisi II soal dikembalikannya lagi kepusat dana tunjangan Gudacil 2015 yang tak kunjung terbayarkan.
“apa yang harus dikembalikan ke pusat, sementara dana tunjangan bagi 62 guru terpencil tersebut tidak dikelola oleh kami yang ada Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur, dengan kata lain, itu merupakan tunjangan khusus langsung yang dikelola oleh pusat, begitu SK diberikan oleh pusat, saat itu pula pusat langsung yang mengeksekusi anggaran tersebut,” jelasnya.

Begitu juga ditambahkan, semua tunjangan untuk Gudacil itu diusulkan berdasarkan data Dapodik dan sekolah sendiri yang entri data-data tersebut ke pusat, Yang memvalidasi juga adalah orang pusat, kalau mereka memenuhi syarat maka pusat akan menerbitkan SK untuk mereka.

Kendati demikian, meskipun para guru terpencil saat ini sudah mendapatkan SK dari pusat, pihak pusat tetap akan melakukan verifikasi lagi.

“Pihak pusat tetap akan melakukan verifikasi terhadap guru-guru terpencil, kendati sudah dilakukan pembayaran,” terangnya.

Untuk di Lotim sendiri sesuai dengan permintaan Menteri Pendidikan Nasional, tercatat tahun 2014, Bupati Lotim telah terbitkan SK untuk 75 sekolah sebagai sekolah khusus atau terpencil, bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur yang juga selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk Kab. Lotim Mahsin S.Pd, M.Pd, yang dimintai keterangannya soal dugaan tunjangan Gudacil bagi 62 jumlah guru yang belum terbayarkan di tahun 2015, menyatakan yang sama, bahwa mereka di Dikpora Lombok Timur tak berurusan secara langsung terkait pembayaran tunjangan tersebut. (Ari)