
Adanya statement Komisi I DPRD Lombok Tengah yang menyudutkan film MERARIQ sebagaimana yang telah dilansir sejumlah media lokal Lombok belum lama ini menuai tanggapan keras dari sejumlah pemerhati budaya Lombok Tengah.
PRAYA, Corongrakyat.co.id – Salah satu pemerhati budaya Lombok yang menanggapi keras statement Komisi I DPRD Lombok Tengah itu yakni Ketua Sanggar Seni dan Budaya Tunggal Karsa Lombok Tengah, Lalu Hizzi.
Pada Corong Rakyat, Rabu (10/06/2015) di Praya Lalu Hizzi beranggapan, Komis I DPRD Lombok Tengah tidak memiliki alasan mendasar alias asal bicara atas pernyataannya terkait penayangan film yang disutradarai Guntur Novaris itu.
“Jangan keluarkan statmen tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas,” tegas Lalu Hizzi.
Dikutip dari salah satu media lokal Lombok, Komisi I DPRD Lombok Tengah mengatakan film Merariq tidak diakui Masyarakat Adat Sasak MAS), dan belum lulusnya film merariq di lembaga sensor film, serta adanya pemaksaan sepihak kepada semua PNS lingkup Pemkab Lombok Tengah oleh Bupati setempat untuk memnonton film MERARIQ.
“Semua pernyataan itu tidak ada yang benar sama sekali,” tegas Lalu Hizzi.
Ditambahkannya, bahwa MAS telah merekomendasikan film MERARIQ sebagai media kampanye adat dan budaya Sasak Lombok, dengan nomor 09/MAS/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 yang ditandatangani lansung Ketua Dewan Pembina MAS atau Pemucuk Wali Paer, Drs H Lalu Mudjitahid.
Sementara, lembaga lulus sensor film juga jelas telah menyatakan film MERARIQ itu sudah lulus sensor dengan nomor 143/DCP/NAS/13/03.2020/2015 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 25 Maret 2015 oleh Ketuanya langsung H Anwar Fuady, SH,MH.
Dilanjutkannya,terkait dengan biaya tiket itu tidak ada unsur paksaan dari masing-masing SKPD dan sekolah.
Lebih jauh Lalu Izzi menerangkan, keberadaan film MERARIQ itu justeru telah mengangkat budaya dan adat Sasak sekaligus mempromosikan budaya adat Sasak yang ada di Pulau Lombok. “Lantas diamana letak persoalannya?,” ujar Hizzi dengan nada tanya.
Sebaliknya, justru kita harus memberikan apresiasi yang lebih terhadap karya cipta seseorang, terlebih ini mengangkat tentang adat dan istiadat serta budaya yang kita miliki.
Kemudian, terkait SE yang dinyatakan dikeluarkan Bupati Loteng HM Suhaili FT, itu sebenarnya bukan SE melainkan Surat Himbauan (SH).
Oleh sebab itu, ia berharap kepada semua pihak untuk tidak terpropokasi dengan pernyataan dan sikap Komisi I DPRD Loteng yang tidak mendasar.
“Kami dari Sanggar Seni dan Budaya Tunggal Karsa berkekuatan hati untuk melanjutkan penayangan film Merariq. Jadi, kami meminta kepada Komisi I untuk lebih arif dan bijaksana dalam mensikapi persoalan ini,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Corong Rakyat, film yang diperankan Ardina Rasti, Ben Prihartono, B’jah, Fiet Pagau dan sederet artis nasional ini akan ditayangkan di bioskop XXI serentak di seluruh Indonesia pada bulan November 2015. (max)