Ketika Rp50 Miliar Hanya Memindahkan Sampah, Kritik dan Solusi Terhadap Kebijakan Persampahan DPRD dan Pemerintah Lombok Timur

Opini || Persoalan sampah di Kabupaten Lombok Timur sudah tidak tepat lagi dibaca sebagai persoalan teknis pengangkutan semata. Ketika sampah terus menumpuk di desa, armada pengangkut disebut kurang, kapasitas TPA terbatas, sementara pemerintah daerah menawarkan tambahan armada, perluasan TPA, penambahan sumber daya manusia dan teknologi pengolahan dengan anggaran hingga Rp50 miliar, maka pertanyaan yang lebih mendasar justru harus diajukan yaitu apakah pemerintah sedang menyelesaikan persoalan sampah, atau hanya memperbesar kapasitas untuk menampung persoalan yang sama?

Pertanyaan tersebut penting karena mengenai rencana penanganan sampah Lombok Timur memperlihatkan pola pikir yang masih sangat berorientasi pada hilir. Sampah menumpuk, jawabannya armada ditambah. TPA penuh, jawabannya diperluas. Teknologi belum tersedia, jawabannya membeli teknologi. SDM kurang, jawabannya menambah SDM. Semua itu memang diperlukan. Tetapi tidak satu pun dengan sendirinya menyelesaikan akar persoalan sampah.

Justru apabila pendekatan tersebut dijadikan strategi utama, Lombok Timur berpotensi terjebak dalam lingkaran kebijakan yang mahal yaitu semakin banyak sampah diproduksi, semakin banyak armada dibeli, semakin banyak sampah diangkut, semakin cepat TPA penuh, dan semakin cepat TPA penuh, semakin luas lahan yang dibutuhkan. Itulah problem mendasar yang perlu dikritik dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Angka Sampah Lombok Timur Seharusnya Membuat Pemerintah Berhenti Berpikir Konvensional

Data terbaru menunjukkan persoalan Lombok Timur jauh lebih besar daripada sekadar persoalan kekurangan truk sampah.

Dalam asesmen program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) pada 2026, data yang dipaparkan menunjukkan Lombok Timur menghasilkan lebih dari 580 ton sampah setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 101 ton per hari yang diangkut ke TPA Ijobalit, sementara sekitar 74,5 persen disebut belum terkelola secara resmi. Data yang sama juga diberitakan ANTARA pada 2026.

Bahkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat angka sekitar 583 ton per hari, dengan 25,31 persen tercatat tertangani dan 74,69 persen belum tertangani. Angka ini seharusnya menjadi alarm keras.

Jika produksi sampah sudah berada di kisaran 580-583 ton per hari, maka Lombok Timur berhadapan dengan lebih dari 17 ribu ton sampah per bulan. Dengan asumsi sederhana 580 ton per hari, dalam satu tahun timbul lebih dari 211 ribu ton sampah.

Sementara itu, persoalan TPA Ijobalit sendiri sudah menunjukkan tanda-tanda serius. Pada Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur menyebut sampah yang masuk ke TPA Ijo Balit mencapai 112 ton per hari, bahkan meningkat ketika musim hujan. DLH juga memperingatkan bahwa TPA tersebut berpotensi segera mengalami overload.

RRI pada Mei 2026 bahkan melaporkan bahwa kapasitas TPA Ijo Balit diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar lima tahun apabila kondisi tidak berubah secara signifikan. Pada saat yang sama, pemilahan sampah dari sumber dinilai sebagai salah satu solusi utama untuk mengurangi beban TPA. Artinya, persoalannya sudah jelas.

Produksi sampah jauh lebih besar daripada kemampuan sistem untuk mengelolanya.

Maka menambah armada tanpa mengurangi produksi sampah dan tanpa membangun sistem pengolahan di tingkat sumber adalah seperti memperbesar kendaraan pengangkut air sementara keran kebocoran tetap dibiarkan terbuka.

Ada Masalah Serius pada Cara Pemerintah Membaca Data

Hal lain yang justru perlu dikritisi adalah persoalan satu data persampahan. Data 2026 menyebut timbulan lebih dari 580 ton per hari dan sekitar 101 ton diangkut ke TPA. Secara aritmetika sederhana, 101 ton hanya sekitar 17,4 persen dari 580 ton. Artinya, terdapat sekitar 479 ton per hari yang tidak masuk ke TPA Ijobalit. Sementara itu, angka yang dikutip pemerintah mengenai sampah belum terkelola adalah 74,5 persen.

Perbedaan ini tidak otomatis berarti salah, karena diangkut ke TPA tidak identik dengan seluruh sampah yang tertangani. Namun perbedaan tersebut menunjukkan satu persoalan penting yaitu pemerintah membutuhkan sistem pencatatan sampah yang benar-benar terintegrasi dari rumah tangga, desa, TPS atau TPS3R, TPST, bank sampah, hingga TPA.

Tanpa sistem tracking tersebut, pemerintah akan kesulitan mengetahui berapa sebenarnya sampah yang dihasilkan, dipilah, dikurangi, didaur ulang, diolah menjadi kompos, diolah melalui maggot atau BSF, masuk bank sampah, masuk TPST, diangkut ke TPA, dan benar-benar menjadi residu.

Jangan sampai pemerintah menghabiskan puluhan miliar rupiah tetapi indikator keberhasilannya hanya berapa banyak truk yang dibeli. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah berapa ton sampah yang berhasil dicegah masuk ke TPA.

DPRD LOTIM Jangan Bangga Hanya Karena Berhasil Menyediakan Anggaran

Di sinilah kritik terhadap DPRD Lombok Timur perlu diletakkan secara proporsional. DPRD memang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Karena itu, ketika muncul gagasan anggaran hingga Rp50 miliar untuk persampahan, DPRD tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa anggarannya?

DPRD justru harus bertanya Apa masalah yang hendak diselesaikan? Berapa target pengurangannya? Berapa ton sampah yang akan dialihkan dari TPA?? Siapa pelaksananya?Apa indikator keberhasilannya? dan Bagaimana memastikan anggaran tersebut tidak berubah menjadi proyek pengadaan semata?

Rp50 miliar bukan angka kecil. Kalau anggaran tersebut sebagian besar hanya dibelanjakan untuk truk, perluasan lahan TPA, teknologi dan SDM tanpa perubahan sistem, maka pemerintah pada dasarnya hanya membeli kemampuan untuk memindahkan sampah lebih cepat.

Padahal UU Nomor 18 Tahun 2008 telah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan lama yaitu, kumpul, angkut, setelah itu buang menuju pengurangan dan penanganan dari hulu ke hilir. UU tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai persoalan yang harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

PP Nomor 81 Tahun 2012 juga secara jelas membagi pengelolaan sampah menjadi pengurangan dan penanganan. Pengurangan mencakup pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali, sedangkan penanganan meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Jadi, kalau kebijakan Lombok Timur masih didominasi oleh pengangkutan dan TPA, maka ada persoalan paradigma yang belum selesai.

Target Nasional 2025 Seharusnya Menjadi Cermin Evaluasi

Persoalan ini semakin serius apabila dikaitkan dengan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah. Kebijakan nasional tersebut menetapkan target pada 2025 berupa pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sebesar 70 persen.

Tahun 2025 sudah berlalu. Namun pada 2026, data Lombok Timur justru masih menunjukkan sekitar 74,5 persen sampah belum terkelola secara resmi. Ini bukan lagi waktunya pemerintah sekadar membuat slogan Lombok Timur bebas sampah. Yang dibutuhkan adalah evaluasi terbuka terhadap target yang telah ditetapkan, mengapa tidak tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegagalan implementasinya

Problemnya Bukan Hanya Truk, Tetapi Sistem

Pemerintah benar bahwa armada merupakan salah satu persoalan. Tetapi menyatakan kekurangan armada sebagai penyebab utama tanpa membicarakan pola konsumsi, pemilahan, kelembagaan desa, insentif ekonomi, retribusi, pengawasan dan pengolahan di sumber merupakan pembacaan yang terlalu sederhana.

Penelitian mengenai TPA Ijo Balit yang terbit dalam Envi Tech, Journal Environment Technology pada 2026 menunjukkan bahwa pengelolaan di Ijo Balit menghasilkan dampak lingkungan yang signifikan, dengan transportasi dan operasional alat berat menjadi kontributor penting. Penelitian tersebut juga menemukan bahwa skenario terintegrasi yang mencakup pemilahan, pengolahan organik dan pemanfaatan biogas lebih berkelanjutan dibandingkan sekadar mempertahankan pola lama.

Penelitian tersebut juga mencatat komposisi sekitar 60 persen organik, 30 persen anorganik dan 10 persen lainnya pada timbulan yang diteliti. Jika proporsi organik tersebut dijadikan basis perencanaan, maka terdapat ruang yang sangat besar untuk mengurangi beban TPA melalui komposting, biodigester, maggot atau BSF dan teknologi pengolahan organik lainnya.

Dengan kata lain sampah organik jangan dibawa jauh-jauh ke TPA untuk kemudian membusuk di sana. Ia harus selesai sedekat mungkin dengan sumbernya.

Lombok Timur Tidak Kekurangan Contoh Solusi

Ironisnya, praktik-praktik yang lebih progresif sebenarnya sudah muncul. Pada 2025, DLHK NTB melaksanakan pelatihan pengelolaan sampah berbasis 3R dan budidaya Black Soldier Fly (BSF) di Desa Kembang Kuning dan Lendang Nangka, Lombok Timur. Kegiatan tersebut melibatkan kelompok masyarakat, karang taruna, PKK, RT/RW dan warga.

Jurnal Wicara Desa Universitas Mataram pada 2025 juga mencatat bahwa pendekatan budidaya maggot memiliki manfaat ekologis sekaligus ekonomi, walaupun skala pengurangan sampahnya masih terbatas pada tahap awal. Ini memberikan pelajaran penting bahwa solusi sampah tidak harus selalu berupa proyek raksasa.

Desa bisa menjadi unit pertama pengelolaan sampah. Rumah tangga menjadi tempat pertama pemilahan. Kawasan pasar menjadi pusat pengolahan organik. Kelompok masyarakat menjadi operator. Bank sampah menjadi simpul ekonomi. TPST menjadi pusat pengolahan.

Dan TPA hanya menerima residu yang benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan. Itulah desain sistem yang rasional.

Tiga Wilayah Boleh, Tetapi Jangan Hanya Menjadi Tiga Titik Penumpukan Baru

Gagasan memusatkan penanganan pada wilayah utara, tengah dan selatan Lombok Timur sebenarnya dapat dipertimbangkan secara teknis. Namun konsep tersebut akan gagal apabila tiga wilayah hanya berarti tiga tempat untuk mengumpulkan sampah sebelum akhirnya dibuang ke TPA.

Konsep yang harus dibangun adalah tiga kawasan pengolahan berbasis ekonomi sirkular, bukan tiga kawasan pemindahan sampah. Masing-masing kawasan harus memiliki fasilitas pemilahan, pengolahan organik, komposting, budidaya maggot atau BSF, pengelolaan plastik bernilai ekonomi, material recovery facility, pengolahan residu, sistem pencatatan digital, pasar hasil olahan, serta mekanisme pengiriman residu ke TPA.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sendiri pada 2026 telah menyatakan memiliki lahan TPA sekitar 15 hektare dan merencanakan sedikitnya 2 hektare untuk TPST terintegrasi melalui program LSDP. Ini dapat menjadi momentum. Tetapi TPST jangan dibangun hanya sebagai bangunan fisik. TPST tanpa sistem pemilahan dari sumber hanya akan menjadi TPA kecil dengan nama berbeda.

Solusi Konkret: Ubah Cara Lombok Timur Mengelola Sampah

Menurut saya, Lombok Timur membutuhkan desain kebijakan dengan prinsip sederhana yaitu sampah selesai sedekat mungkin dari sumbernya, TPA hanya untuk residu.

Tahap pertama adalah audit sampah kabupaten. Pemerintah harus melakukan waste audit selama minimal 3-6 bulan. Semua kecamatan dipetakan berdasarkan timbulan, komposisi, sumber sampah, pola pengangkutan dan kemampuan pengolahan. Jangan lagi membuat kebijakan hanya berdasarkan perkiraan. Setiap kecamatan harus mempunyai neraca yaitu berapa menghasilkan, berapa dipilah, berapa diolah, berapa dijual, berapa diangkut, dan berapa menjadi residu.

Tahap kedua adalah pemilahan wajib dari sumber. Rumah tangga, sekolah, pasar, hotel, restoran, fasilitas publik dan kantor pemerintah harus mempunyai sistem pemilahan minimal yaitu organik, anorganik bernilai, dan residu. Armada pengangkut juga harus dibedakan berdasarkan jenis sampah. Percuma masyarakat diminta memilah apabila truk pemerintah kemudian mencampurnya kembali.

Tahap ketiga adalah membangun sistem pengelolaan berbasis desa. Setiap desa tidak harus memiliki TPST besar. Tetapi setiap desa harus memiliki pengelola, titik pengumpulan, jadwal pengangkutan, mekanisme pemilahan, kelompok masyarakat, dan target pengurangan. Dana desa juga harus diarahkan secara terukur untuk mendukung sistem tersebut, bukan sekadar kegiatan kebersihan seremonial.

Tahap keempat adalah membangun tiga kawasan pengolahan, bukan tiga titik pembuangan. Utara, tengah dan selatan dapat menjadi pusat regional pengolahan sampah. Sementara wilayah khusus seperti Sembalun dapat dikembangkan dengan sistem tersendiri karena karakter geografis dan pariwisatanya. Pemkab Lombok Timur sendiri telah menyiapkan rencana TPST di Sembalun karena biaya pengangkutan ke Ijo Balit dinilai mahal.

Tahap kelima adalah memperlakukan sampah sebagai komoditas ekonomi. Sampah organik menjadi kompos, maggot, pakan atau biogas. Plastik bernilai masuk rantai daur ulang. Kertas dan logam masuk bank sampah. Residu baru masuk TPA. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diperintah jangan membuang sampah, tetapi diberikan alasan ekonomi untuk memilah.

Tahap keenam adalah reformasi retribusi sampah. Masyarakat harus mendapatkan layanan yang jelas, terjadwal dan terukur. Sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa layanan persampahan membutuhkan pembiayaan. Namun prinsipnya bukan sekadar menaikkan retribusi. Bayar untuk layanan yang benar-benar diterima dan ukur kualitas pelayanannya. Program LSDP sendiri mensyaratkan perhatian terhadap kelembagaan, regulasi, sistem retribusi, aksesibilitas, serta dokumen teknis seperti feasibility study dan DED.

Tahap ketujuh adalah digitalisasi sistem persampahan. Setiap armada harus memiliki GPS. Setiap rute memiliki jadwal. Setiap pengangkutan tercatat. Berat sampah ditimbang. Data TPST masuk sistem. Bank sampah masuk sistem. TPA memiliki weighbridge yang transparan. Masyarakat dapat mengetahui apakah wilayahnya dilayani atau tidak. Dengan begitu, DPRD tidak lagi menerima laporan berbasis katanya. DPRD bisa mengawasi berdasarkan data.

Lalu, Untuk Apa Rp50 Miliar?

Pertanyaan ini justru harus dijawab DPRD dan pemerintah secara terbuka. Bukan berarti Rp50 miliar tidak perlu. Yang dipersoalkan adalah komposisi dan desain penggunaannya. Jika Rp50 miliar hanya dibelanjakan untuk membeli armada, memperluas TPA dan membeli teknologi, maka kebijakan tersebut berpotensi hanya memperpanjang umur sistem lama. Tetapi jika anggaran tersebut digunakan untuk membangun sistem dari hulu ke hilir, maka angka tersebut dapat menjadi investasi transformasi.

Misalnya:

1. Armada tetap ditambah, tetapi berdasarkan analisis rute dan kebutuhan.

2. TPST dibangun, tetapi disertai operator dan pasar produk.

3. Bank sampah diperluas, tetapi memiliki sistem pembelian yang jelas.

4. Pengolahan organik dibangun, tetapi hasilnya memiliki pasar.

5. TPA diperluas, tetapi hanya untuk residu.

6. Teknologi dibeli, tetapi berdasarkan studi kelayakan, bukan karena teknologi tersebut sedang populer.

7. SDM diperkuat, tetapi disertai indikator kinerja.

Jadi, yang harus dipertanyakan bukan sekadar Apakah Rp50 miliar cukup?? Tetapi Rp50 miliar itu akan mengubah sistem atau hanya membiayai sistem lama???.

DPRD Harus Mengubah Fungsi Anggaran Menjadi Fungsi Pengendalian

DPRD Lombok Timur jangan hanya menjadi lembaga yang menyetujui anggaran persampahan. DPRD harus menetapkan indikator keberhasilan.

Misalnya:

1. Tahun pertama, 20 persen sampah berhasil dialihkan dari TPA.

2. Tahun kedua, 35 persen sampah berhasil dikurangi atau diolah di sumber atau kawasan.

3. Tahun ketiga, minimal 50 persen timbulan tidak lagi berakhir di TPA.

Target tersebut harus dibarengi audit independen. Setiap tahun harus diumumkan total timbulan, total sampah terkelola, total sampah tidak terkelola, sampah masuk TPA, sampah diolah TPST, sampah masuk bank sampah, biaya per ton sampah, jumlah armada, tingkat utilisasi armada, dan umur layanan TPA.

Jangan Sampai Rp50 Miliar Menjadi Kuburan Baru bagi Kebijakan Sampah

Lombok Timur sebenarnya sudah memiliki cukup banyak dokumen, program dan gagasan tentang sampah. Persoalannya bukan kekurangan narasi. Persoalannya adalah implementasi, koordinasi, data dan keberanian mengubah paradigma

Bahkan dokumen strategi sanitasi Lombok Timur sebelumnya menunjukkan betapa besarnya masalah tersebut. Dalam analisis layanan persampahan, timbulan sampah perkotaan tercatat sekitar 239.047 ton per tahun, sementara sekitar 71,77 persen pada saat itu dikategorikan belum terkelola. Pengurangan melalui TPS3R dan bank sampah juga masih sangat kecil. Artinya, problem ini bukan muncul kemarin sore.

Sudah bertahun-tahun masalah yang sama dibicarakan. Yang berubah hanya angka, program dan nama kebijakannya. Karena itu, sudah waktunya pemerintah dan DPRD berhenti menjadikan sampah sebagai persoalan kurang truk. Masalah sesungguhnya adalah kurangnya sistem. Truk hanya mengangkut. TPA hanya menerima. Teknologi hanya alat. Anggaran hanya instrumen. Yang menentukan keberhasilan adalah desain kebijakannya.

Lombok Timur membutuhkan revolusi kecil dalam tata kelola sampah yaitu dari kumpul, angkut, buang menjadi pilah, olah, manfaatkan, dan residu. Jika itu dilakukan, maka Rp50 miliar dapat menjadi investasi. Tetapi jika tidak, Rp50 miliar hanya akan menjadi biaya untuk membeli waktu.

Dan ketika waktu itu habis, Lombok Timur akan kembali bertanya setelah TPA penuh, sampah akan dibawa ke mana??? Pertanyaan itu tidak boleh kembali muncul lima tahun dari sekarang. Sebab pemerintah yang serius menyelesaikan sampah bukan pemerintah yang paling banyak membeli truk.

Pemerintah yang serius adalah pemerintah yang mampu memastikan semakin sedikit sampah yang harus diangkut ke TPA. Dan DPRD yang serius bukan DPRD yang sekadar berhasil mengalokasikan anggaran. DPRD yang serius adalah DPRD yang mampu memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan pengurangan sampah yang dapat diukur, diverifikasi dan dirasakan masyarakat. Itulah ukuran keberhasilan yang seharusnya mulai digunakan Lombok Timur. Bukan berapa banyak armada yang bertambah. Bukan berapa luas TPA yang diperbesar. Tetapi berapa ton sampah yang berhasil dicegah menjadi beban TPA.

Oleh: Muhamad Dicky Subagia – Ketua Umum Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur (GMP-LOTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *