Kepala ULP Imigrasi Lombok Timur berikan tanggapan atas temuan Ombudsman NTB terkait adanya dugaan praktek dugaan percaloan dan perlakuan diskriminatif dalam permohonannya penerbit paspor di Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Lombok Timur, M. Faris Pabittei menanggapi hasil temuan Ombudsman NTB yang menyatakan terdapat dugaan praktek percaloan dan perbedaan perlakuan antara pemohon yang menggunakan jasa calo dan non-calo di saat pembuatan Paspor di ULP Imigrasi Lombok Timur.
Pabittei menyatakan selama ini pihaknya bekerja sesuai dengan mekanisme semestinya, di mana pemohon harus melalui proses permohonan pembuatan paspor di M-Paspor secara online untuk selanjutnya ditindaklanjuti pihaknya.
“Pemohon harus melalui M-Paspor dulu, baru kita layani di kantor untuk menerbitkannya paspor,” katanya, Kamis (04/08/2022).
Masih kata dia, biaya permohonan paspor sudah tertera di M-Paspor dengan besaran Rp350 ribu yang merupakan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBK) dan menyatakan tidak ada pungutan selain itu.
Lebih lanjut, menanggapi temuan Ombudsman NTB terkait layanan paspor di Kantor ULP Imigrasi Lombok Timur, dirinya menyatakan jika Kantor Imigrasi Mataram akan melakukan investigasi internal untuk mendalami itu.
“Kantor Imigrasi Mataram akan turun langsung, untuk mendalami itu. Dan komitmen kami, jika ada pegawai atau internal yang terindikasi terlibat dalam praktek itu, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Bahkan kata dia, selain itu pihaknya mulai Senin (08/08) pekan depan, akan memberlakukan nomor antrian, guna menghindari potensi terjadinya praktek yang melanggar aturan.
“Mulai Senin depan akan diberlakukan nomor antrian, itu langkah kami agar tidak terjadi hal yang tidak semester,” tutur Pabittei.
Sebelumnya, pada (02/08) lalu, Ombudsman NTB mengeluarkannya rilis hasil investigasi yang menyatakan telah terjadi praktek percaloan dan perlakuan diskriminatif di ULP Imigrasi Lombok Timur, seperti pungutan hingga Rp2,5 juta pada pemohon paspor dan mal-administrasi lainnya seperti jam operasi kantor yang menyalahi ketentuan, karena dibuka Pukul 06:00 Wita. (Pin)

