BangWan : Direktur Pusat Kajian Jalan Tengah Nusa Tenggara Barat
Opini|| Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kembali menyeruak ke ruang publik, kali ini terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melibatkan seorang tokoh agama karismatik bernama Ahmad Faisal. Ia bukan hanya dikenal sebagai pimpinan pondok, tetapi juga dihormati sebagai “tuan guru”, simbol moral dan spiritual bagi santri-santrinya. Ironisnya, di balik jubah keagamaan itu, tersimpan borok kelam: 22 santriwati menjadi korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2016 hingga 2023.
Fenomena ini bukan sekadar tragedi personal, tapi menggambarkan situasi gunung es: yang tampak hanya sebagian kecil dari realita yang sebenarnya. Di balik tembok asrama yang sunyi dan tertutup, tersembunyi banyak cerita pilu yang belum terungkap. Cerita tentang pelecehan yang dikemas dalam dalih spiritual, pengusiran jin, ijazah doa, bahkan pembinaan akhlak—semua menjadi kamuflase bagi syahwat yang terbungkus otoritas keagamaan. Maka wajar jika publik mulai mempertanyakan: di mana Kementerian Agama?
Kemenag: Kaya Retorika, Miskin Tindakan
Kementerian Agama (Kemenag) tampak sigap mengutuk dan mencabut izin pondok pesantren yang terlibat dalam skandal serupa. Namun sejauh ini, langkah yang dilakukan sebatas administratif. Tidak ada kebijakan teknis yang sistemik untuk mencegah kasus serupa terulang. Kita belum mendengar terobosan nyata dari Kemenag NTB atau pusat yang bisa menjawab keresahan masyarakat. Di sisi lain, Kemenag justru tampak sibuk mengeluarkan retorika moral yang terdengar hampa tanpa tindakan nyata.
Kita tidak bisa berharap semua pejabat Kemenag menjadi uswatun hasanah, panutan moral yang mampu mengayomi. Tapi setidaknya, sebagai institusi negara, mereka memiliki kapasitas untuk merancang dan mengeksekusi kebijakan teknis. Sebut saja contoh sederhana: mewajibkan pemasangan kamera pengawas di asrama pondok pesantren, yang diawasi langsung oleh ustazah atau pengasuh perempuan dan diaudit rutin oleh bidang madrasah dan pesantren. Ini bukan solusi final, tapi bisa menjadi langkah awal pencegahan yang konkret dan terukur.
Kemenag NTB juga harus berani membuat terobosan yang lebih progresif, seperti mewajibkan pemeriksaan psikologis dan kecenderungan seksual bagi para pengelola asrama santriwati minimal satu tahun sekali. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka yang diberi kuasa atas ruang privat para santri memiliki integritas psikologis dan kontrol diri yang kuat. Bukan untuk menghakimi, tapi sebagai langkah protektif yang manusiawi dan modern.
Pesantren Bukan Tempat Suci dari Nafsu
Salah satu akar masalah yang belum tersentuh adalah cara pandang masyarakat—dan ironisnya, juga sebagian besar pejabat publik—yang memandang pondok pesantren sebagai tempat suci yang steril dari hawa nafsu. Padahal, tidak ada institusi manusia yang imun dari penyimpangan. Ketika pengelola pondok masih merasa berdosa hanya karena melihat santriwati tidak berjilbab, tapi menutup mata atas perilaku bejat koleganya yang mencabuli santri, kita tahu ada sesuatu yang sangat salah dalam nalar moral kita.
Kita perlu berani mencurigai sistem yang terlalu tertutup dan sakral. Kita perlu menggugat narasi-narasi keagamaan yang digunakan untuk memanipulasi dan membungkam. Dan kita perlu dorongan sistemik—dari negara—untuk melindungi mereka yang paling rentan: para santri.
Penutup: NTB Adalah Cermin
Kasus di NTB ini harus menjadi cermin buram yang menyadarkan kita semua: kekerasan seksual di pesantren bukan hoaks atau fitnah terhadap agama, tapi kenyataan pahit yang harus kita lawan bersama. Kemenag tidak boleh lagi miskin ide dan lamban bergerak. Harus ada langkah konkret, sistematis, dan berkelanjutan.
Pemasangan kamera, pelibatan psikolog dan tenaga konselor, pelatihan manajemen asrama berbasis perlindungan anak, SOP ketat dalam pemberian izin pesantren, hingga skrining psikologis pengelola asrama adalah bagian dari solusi. Bukan untuk mencoreng pesantren, tapi untuk mengembalikan marwahnya.
Karena jika kita diam, maka bukan hanya para santri yang dikhianati—tapi juga nilai-nilai agama yang selama ini kita jaga bersama.

