Kasus Hutan Sekaroh, Kejari Selong Tunggu BPN Serahkan Dokumen

Kai Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH

Lombok Timur, CR – Selasa (14/6_2016). Terkait dengan perkembangan penyidikan Dugaan penyimpangan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam proses sertifikasi tanah milik pribadi didalam kawasan hutan lindung Sekaroh, Penyidik Kejari Lombok Timur hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman.

Menurut Kasi Pidsus. Iwan Gustiawan. SH. Setelah Kejari selong melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi terkait dengan kasus Hutan lindung Sekaroh, hingga saat ini Penyidik Kejari Lombok Timur masih terus mendalami keterangan saksi-saksi sembari dikaitkan dengan bukti-bukti surat yang diperoleh selama proses penyidikan.

Selain itu, Penyidik juga masih menunggu kesediaan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Lombok Timur untuk memberikan sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Selong.

“Sikap kooperatif pihak dari BPN saat ini sangat kita harapkan untuk dapat mendukung pelaksanaan penyidikan kasus ini, agar tidak terkesan mengahalang-halangi proses penyidikan yang masih terus berjalan,” ungkap
Iwan Gustiawan SH pada CR.
Oleh karenanya penyidik meminta BPN untuk segera menyerahkan dokumen-dokuemn yang diminta tersebut, tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, saat wartawan hendak mengkonfirmasi hal tersebut Ke BPN, tak satupun pihak BPN Lotim yang berkompeten bisa ditemui untuk dimintai komentarnya. (Ari)