Peyelidikan kawasan hutan lindung Sekaroh terus bergulir, saat ini pihak BPN yang akan memberikan balasan terkait surat permintaan copian kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) memberikan angin segar kepada pihak Kejari Selong untuk memantapkan kasus tersebut kejenjang berikutnya.

Lombok Timur, CR – Kooperatifnya Badan Pertanahan Nasiona (BPN) belakangan ini dalam rangka mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan
oleh Kejaksaan Negeri Selong terkait dugaan penguasaan Hutan Lindung Sekaroh, hal tersebut ternyata memberikan harapan baru bagi Penyidik Kejaksaan
untuk dapat menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Intinya saat ini Penyidik tetap berharap kepada semua pihak terkait untuk dapat kooperatif membantu penyidik kejaksaan dalam mengungkap permasalahan di Sekaroh, karena sebagai aset Negara, kawasan hutan lindung di Sekaroh tersebut harus dijaga dan dikembalikan marwahnya sebagai hutan,” ucap Iwan Gustiawan. SH. Saat diwawancarai wartawan CR, Kamis (16/06/2016).
Begitu juga di sampaikan oleh Iwan Gustiawan, pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan atas penguasaan pribadi didalam kawasan hutan
lindung Sekaroh tersebut dapat segera diketahui dan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah merugikan
negara, singkatnya. (Ari)

