
Lombok Timur, Corong rakyat – Terkait dengan keberadaan Pos Retribusi yang ada di ruas jalan Jenggik, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur. belakangan ini mulai disoroti serius oleh Kasat Lantas Polres Kabupaten Lombok Timur yang baru beberapa minggu ini menjabat AKP. Bayu Eko Panduwinoto, SiK., karena keberadaan pos tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan pada jalur tersebut.
“Kami tidak mencampuri Perbup retribusi yang ada, akan tetapi dalam melakukan pungutan retribusi, pihak terkait harap jangan melakukan pungutan begitu saja sembari menyetop kendaraan-kendaraan dipinggir jalan karena akan dapat mengganggu penguna jalan lainnya, kalau bisa kedepan saya berharap pihak terkait mampu membuat sebuah loket retribusi seperti pada jembatan timbang agar lebih teratur, ” ujar AKP Bayu Eko P .SIK
Terkait dengan usulan itu, Kasat Lantas juga sudah mengkoordinasikannya, baik dengan pihak Dishub dan Kasat Polisi Pamong Praja (POL-PP) Kab Lotim pada rapat koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu agar kedepan pada lokasi tersebut dibuatkan loket retribusi yang layak.
Disamping itu, Kasat Lantas Polres lotim minggu-minggu ini juga intens mengimbau kepada para sopir agar lebih mentaati aturan, pada minggu ketiga nanti Sat Lantas akan melakukan tindakan tegas kepada sopir truk yang kerap melanggar aturan.
“Dari hasil pemantauan kami dilapangan diduga saat in, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para supir truk tambang, baik itu pelanggaran dari jumlah muatan yang akan dapat merusak jalan (infrastruktur), serta pelanggaran ber iring-iringan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” jelas Kasat lantas. (Ari)

