Lotim–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong secara resmi mengajukan keberatan terhadap proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025. Keberatan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor: 89/B/Sek./01/1447 dan ditujukan kepada panitia seleksi.
HMI menilai bahwa salah satu kandidat yang mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pertanian tidak layak diloloskan. Alasannya, yang bersangkutan memiliki rekam jejak negatif dalam hal keterbukaan informasi publik, yang dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar aparatur negara. Dugaan pelanggaran ini bahkan telah diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB dalam perkara sengketa informasi antara HMI dan Dinas Pertanian Lombok Timur. Dalam putusan tersebut, Dinas dinyatakan bersalah karena tidak memberikan informasi yang diminta oleh HMI, padahal saat itu sang kandidat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dalam konteks ini, tindakan menutup akses informasi oleh pejabat bersangkutan dinilai tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar ASN seperti akuntabilitas, integritas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengharuskan setiap PNS menjaga integritas dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Peraturan Menteri PAN-RB juga mewajibkan panitia seleksi untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat terkait rekam jejak peserta seleksi. Artinya, masukan HMI semestinya menjadi bahan pertimbangan serius bagi panitia seleksi.
Dalam konteks yang lebih luas, HMI menilai bahwa pengangkatan pejabat publik yang memiliki catatan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan tidak sejalan dengan visi reformasi birokrasi nasional yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya transparansi, digitalisasi layanan publik, pemberantasan korupsi, dan akuntabilitas birokrasi.
Atas dasar itu, HMI Cabang Selong secara tegas menyatakan penolakan terhadap kandidat yang terbukti melanggar prinsip keterbukaan informasi. Mereka mendesak agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta yang memiliki catatan pelanggaran hukum dan administrasi. HMI juga mendorong agar proses seleksi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi sistem merit serta integritas sebagai syarat utama.
Ketua Umum HMI Cabang Selong, Muhammad Junaidi, menegaskan bahwa keberatan ini bukan ditujukan secara personal, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab moral HMI dalam mengawal reformasi birokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanah konstitusi.
“Jika prinsip integritas dan keterbukaan diabaikan dalam pengisian jabatan publik, maka birokrasi akan terus mengalami kemunduran,” tegas Junaidi.|| Anshori

