Kadus Rade Terancam di Polisikan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu Oleh Warganya

Warga Tolo Kalo akan mengusut tuntas persoalan dugaan pemalsuan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Dusun (kadus) Rade Desa Tolokaluno Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Darwis salah seorang warga dusun
Darwis salah seorang warga dusun Rade Desa Tolo Kalo Kabupaten Dompu

 

Dompu, CR- Tujuan yang dilakukan oleh warga mengenai persoalan ijasah palsu, agar tidak terulang lagi kejadian penipuan data palsu, sementara untuk mendapatkan ijazah itu melalui proses yang sangat panjang. Sedangkan yang dilakukan oleh oknum Kadus Rade  membuat warga kecewa dan pihaknya akan membongkar persoalan ini sampai tuntas melalui jalur hukum, sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.

“Kami akan melaporkan persoalan ini sampai tuntas, karena kami sudah cukup bukti kuat yang dilakukan oleh Kadus Rade yang dengan sengaja menggunakan ijazah palsu, itu sama juga merugikan kami sebagai warga yang ada di Desa Tolokalo,” kata Darwis yang diwawancarai oleh media ini ditaman kota Dompu . Kamis (28/4/2016)

Darwis juga mengatakan, pihaknya atas dasar hasil pengecekan langsung dari Dinas Dikpora, sehingga pihaknya berani membongkar persoalan dugaan ijazah palsu yang diketahui salah satunya adalah oknum Kadus Rade.

“Kami berani berkata demikian, karena hasil pengecekan data dari Dinas Dikpora mengatakan bahwa ijazah yang di miliki oleh Kaharudin sangat jelas sekali, bukan ijasah yang asli. saat ini kami akan mengumpulkan bukti- bukti yang lebih akurat agar persoalan ini kami laporkan, karena hukum dengan tuduhan pemalsuan (Dokumen Negara, red) yang dilakukan oleh oknum kadus Rade,” jelasnya.

Darwis juga berharap dengan adanya persoalan, mengenai adanya oknum warga yang sangat berani melakukan pemalsuan ijazah palsu dengan sengaja melakukan penipuan data untuk kepentingan pribadi, agar pelaku penipuan seperti ini akan ada efek jeranya.

” Sebab itu adalah tindakan murni melanggar hukum yang sesuai dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikaun Nasional pasal 69 ayat 1 dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp500 juta,” harapnya.

Sementara Kepala bidang (Kabid) Pendidikan Luar Sekolah (Pls) Drs. H. Rifaid, M.Pd yang ingin diwawancarai oleh media ini tidak ada ditempat.

“Maaf bapak lagi keluar,” kata salah satu pegawai Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.(BC)