Kadis Perhubungan: Pengendalian Transportasi di Lotim Sesuai Aturan

Corong Rakyat melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, M. Zaini, perihal kebijakan tindak lanjut pihaknya dalam pengaturan transportasi di Kabupaten Lombok Timur, Selasa (28/04/2020).

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id.– Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permenhub No: PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, dan diperkuat oleh  Surat Edaran Gubernur NTB No: 551/635/Dishub/1 tentang penutupan sementara sarana transportasi, maka Dinas Perhubungan (Dishub) wajib menjalankan regulasi yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Kabupaten Lombok Timur, M. Zaini.

Ditemui di tempatnya, Zaini memaparkan secara detail mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihaknya, berkenaan dengan implementasi Permenhub dan Surat Edaran Gubernur NTB di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

“Kami dari Dishub Lombok Timur dalam hal ini telah melakukan standar operasional yang baku, dalam hal ini terkait dengan pengaturan transportasi guna mencegah penyebaran Corona dalam pelaksanaan operasional, kami tetap berkoordinasi dengan Tim Gugus,” kata Zaini.

Ditanyakan mengenai langkah yang diambil oleh pihaknya mengenai penutupan pintu masuk, khususnya Pelabuhan Kayangan dan pengerahan personil lapangan di tengah Pandemi Covid-19, Zaini menjawab lugas.

“Mengenai itu, untuk sementara waktu Pelabuhan Kayangan kita tutup khusus untuk penyeberangan orang dengan merujuk Permenhub dengan segala tanggung jawab, tapi untuk arus penyeberangan barang tetap seperti biasa,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk mengantisipasi adanya orang yang berupaya menyusup di angkutan barang guna melakukan penyeberangan di Pelabuhan Kayangan, Dishub sudah  menyiapkan personil guna melakukan pencegahan,” imbuhnya.

Media ini juga menanyakan tentang standar keamanan Personil Dishub yang tetap bertugas di tengah Pandemi Covid-19, khususnya di tempat krisis yang berpotensi menjadi titik penyebaran Covid-19 seperti pelabuhan, pasar dan pusat keramaian lainnya.

“Kita dalam drop personil tetap berkoordinasi dengan Tim Gugus dan OPD terkait seperti Bakesbangpol, Pol PP, dari TNI/Polri dan petugas dari Dikes dalam setiap kegiatan lapangan,” pungkasnya.

Zaini juga menambahkan mengenai jumlah personil yang diturunkan selama penanganan Covid-19, dirinya mengakui sebelum keluarnya Permenhub, pihaknya mengerahkan 10 personil guna melakukan penjemputan di Bandara, Pelabuhan disertai dengan armada bus dan Patwal, tapi setelah keluarnya Permenhub pihaknya akan melakukan penyesuaian dan kemungkinan akan melakukan perampingan sesuai dengan skala kebutuhan.

Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk tetap semangat dan menjadi pelopor dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Saya himbau kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur untuk tetap semangat menjalankan tugas, karena ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita dalam berupaya memutus rantai penyebaran dari Corona ini,” tutup Zaini. (Cr-Alpin).