LOMBOK TIMUR – Kabar gembira datang bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengupayakan pembayaran honor mereka sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M Nurul Wathoni, saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa total guru PPPK Paruh Waktu yang akan menerima honor mencapai 4.700 orang, dengan sumber pendanaan yang berasal dari dua pos anggaran berbeda.
“Sebanyak 3.300 orang dibayarkan melalui dana BOS, sementara 1.400 orang lainnya melalui APBD. Dari jumlah yang dibiayai APBD, terdapat 917 tenaga kependidikan non-database,” kata M Nurul Wathoni.
Menurut Wathoni, anggaran yang bersumber dari APBD sebenarnya sudah siap dan tinggal menunggu proses pencairan. Namun, pencairan honor yang bersumber dari dana BOS masih menghadapi kendala teknis administrasi.
“Sejumlah kepala sekolah belum menuntaskan laporan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” ungkapnya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa aturan pembayaran honor bagi tenaga paruh waktu melalui dana BOS dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran. Pihaknya juga memiliki kewajiban untuk mengakomodasi guru non-database yang tidak dirumahkan sesuai dengan kebijakan bupati.
“Kita juga mengupayakan agar gaji K13 dan THR bisa dibayarkan,” harapnya.
Di samping persoalan honor guru, M Nurul Wathoni juga membeberkan sejumlah persoalan kepegawaian lainnya di lingkungan Dikbud Lombok Timur. Salah satunya adalah masih banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Pascalebaran nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kembali membuka seleksi kepala sekolah dan pengawas. Hal ini karena dari ratusan guru yang mengikuti seleksi pengawas beberapa waktu lalu, hanya sekitar 50 persen yang dinyatakan lulus.
Saat ini, terdapat sekitar 200-an posisi kepala sekolah yang masih dijabat Plt. Selain itu, sekitar 430 kepala sekolah tercatat telah menjabat lebih dari dua periode. Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode.
“Secara regulasi tidak boleh lebih dari dua periode, tetapi di sistem Dapodik masih terbaca aktif. Ke depan kita akan evaluasi, yang paling penting adalah penilaian kinerja,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa syarat menjadi kepala sekolah dan pengawas adalah wajib lulus uji kompetensi melalui mekanisme BCKS. Apabila kinerja kepala sekolah tidak menunjukkan perkembangan atau peningkatan prestasi, maka akan dilakukan evaluasi dan penataan ulang.
Di sisi lain, Dikbud Lombok Timur juga menghadapi persoalan kelebihan guru. Saat ini terdapat lebih dari 7 ribu guru bersertifikasi. Kondisi ini berdampak pada perebutan jam mengajar agar memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi.
Wathoni menilai, pengangkatan PPPK Paruh waktu sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan pemetaan kebutuhan riil di lapangan. Ke depan, ia berharap ada pemetaan yang lebih akurat agar distribusi guru sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Mudah-mudahan ke depan pemetaannya lebih sesuai realitas, sehingga guru bersertifikasi bisa terpenuhi jam mengajarnya,” harapnya.
Dengan upaya pencairan honor sebelum Lebaran ini, para guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur diharapkan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga. (**)

