LOMBOK TIMUR – Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Aktivis Melawan di depan Kantor Cabang BRI Selong, pihak bank memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan yang diajukan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra, menyampaikan tiga poin penting sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pertama, BRI menegaskan bahwa pendebetan rekening debitur dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh Surat Kuasa Debet Rekening yang telah ditandatangani oleh nasabah terkait.
“Prosedur ini dilaksanakan sesuai peraturan untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi,” tegas Dito dalam keterangan tertulisnya. Kamis (15/05/2025)
Kedua, BRI telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada nasabah yang bersangkutan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami senantiasa mengutamakan komunikasi dan negosiasi untuk penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Terakhir, Dito menekankan bahwa BRI selalu berpegang pada prinsip GCG dalam seluruh operasional dan praktik bisnisnya, termasuk penanganan kredit dan debitur.
“Integritas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas kami,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kantor BRI Cabang Selong digempur gelombang aksi massa yang dipimpin oleh Aliansi Pemuda dan Aktivis Lotim.
Dalam orasinya yang berapi-api, massa menyuarakan sederet kebusukan yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan pegawai BRI Cabang Selong. Tuduhan paling serius adalah pembohongan sistematis kepada nasabah dalam proses penawaran pinjaman.
“Lain di mulut, lain di kontrak!” — begitulah bunyi pekikan massa yang merasa dibohongi mentah-mentah oleh janji manis pegawai BRI saat sosialisasi pinjaman. Setelah tanda tangan, nasabah malah dibuat kaget dengan isi kontrak yang dianggap sangat sepihak dan mencederai logika hukum perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, oknum manajer BRI yang menangani pinjaman kepegawaian dituding melakukan aksi bejat dengan menguras rekening nasabah lain tanpa izin. Tanpa konfirmasi, tanpa penjelasan. Tindakan ini disebut-sebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan jelas bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
Yang lebih menyakitkan, saldo nasabah kerap diblokir sepihak. Tanpa pemberitahuan, tanpa alasan yang rasional. “Apakah bank ini institusi resmi atau begal digital?” ujar salah satu orator yang menggelegar di tengah kerumunan.
Ketua KSPN Lotim, Muhyiddin, dalam orasinya bahkan menyebut Bank BRI Cabang Selong sebagai lembaga yang busuk, tidak manusiawi, dan dzalim terhadap rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pimpinan bank harus bertanggung jawab penuh atas semua tindakan bawahannya yang dianggap mencederai martabat nasabah.
Tak cukup sampai di situ, massa juga menduga adanya keterlibatan Kapolres Lombok Timur dalam cawe-cawe pengelolaan uang nasabah. Nama Kapolres disebut-sebut oleh pimpinan cabang dalam pertemuan sebelumnya, sehingga kecurigaan soal kongkalikong pun mencuat.
“BRI hari ini bukan lagi bank rakyat, tapi bank pembohong!” teriak massa yang semakin membara emosinya. Mereka juga menuntut agar pimpinan BRI Cabang Selong segera dievaluasi dan dicopot oleh pimpinan BUMN di pusat.
Sementara itu, pimpinan BRI Cabang Selong yang sempat menemui massa tetap berdalih bahwa semua tindakan yang dilakukan pihak bank “mengacu pada ketentuan yang berlaku”. Bahkan dengan enteng menyatakan, jika ada yang tidak puas, “silakan diuji di pengadilan”.
Pernyataan itu justru menyulut api kemarahan. Massa menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, dan siap mengungkap tabir busuk BRI Cabang Selong di hadapan hukum dan publik.
Lembaga perbankan seharusnya menjadi pelindung dan pelayan rakyat, bukan predator berkedok pinjaman. Jika benar terbukti, tindakan ini bukan sekadar malpraktik, tapi bentuk kejahatan terstruktur atas nama institusi. (**)

