Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Perubahan undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang di pecah menjadi beberapa undang-undang, menuntut pemerintah kab lotim menyesuaikannya, termasuk perubahan organisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Irpan Widiatama yang ditemui kemarin, (Selasa,20/01/2015) menjelaskan dengan perubahan UU No 23 tersebut menjadi beberapa UU, seperti UU pemilihan kepala daerah dan undang-undang tentang desa, secara otomatis pemerintah daerah akan menyesuaikannnya, salah satu adalah perubahan Perda tentang organisasi perangkat daerah.
Selain faktor tersebut, mantan Camat Pringgabaya ini mengatakan bahwa kedepan tidak akan ada lagi istilah kantor yang diduduki eselon tiga. “Kedepan kantor itu tidak ada lagi, nantinya hanya dinas dan badan,”ujarnya.
Selain itu, kedepan tidak ada lagi eselonering seperti saat ini, dimana nantinya kepala dinas dan badan, pimpinannya eselon 2b dan kantor eselon 3a. Dihilangkannya SKPD berupa kantor menurut kabag organisasi, sangat logis karena istilah kantor sesungguhnya menunjukkan tempat, tetapi kita sudah bisa menyebut kantor dinas atau kantor badan , padahal dengan menyebut dinas atau badan sudah menunjukkan indentitas SKPD yang bersangkutan.(cr –mj)