Satria Budi Kusuma SH
Direktur MISSI NTB (Monitoring Integrity Sostem Sektor Publik dan Investasi)
Praktik dugaan jual beli Pokir yang kini mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan penggelapan biasa. Ketika terdapat dugaan penyerahan uang, kwitansi transaksi, hingga adanya janji atau kaitan dengan kewenangan anggota legislatif dalam pengurusan Pokir, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melihat perkara ini secara lebih serius sebagai dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penyuapan atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pejabat publik.
Dalam kasus yang menyeret oknum legislator berinisial “RZL” dan pihak kontraktor yang berinisial “SA” sebagaimana diberitakan beberapa media, publik telah disuguhkan fakta adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Jika benar terdapat pemberian atau penerimaan uang dengan tujuan memperoleh, mengamankan, atau menjanjikan proyek Pokir, maka unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan tidak bisa diabaikan begitu saja.
APH tidak boleh diam melihat praktik yang secara terang-terangan telah terekspos ke ruang publik. Sebab, istilah “jual beli Pokir” sendiri merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap fungsi anggaran dan representasi rakyat di parlemen. Pokir bukan barang dagangan, bukan komoditas transaksi politik, dan bukan alat memperkaya diri maupun kelompok tertentu. Pokir adalah instrumen aspirasi rakyat yang dibiayai oleh uang negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Lebih jauh, apabila terdapat bukti kwitansi, pengakuan, komunikasi, ataupun hubungan antara penyerahan uang dengan janji pengurusan proyek atau alokasi Pokir, maka konstruksi hukumnya sudah masuk pada dugaan korupsi yang berkaitan dengan jabatan publik. Dalam konteks ini, perkara tidak cukup hanya diarahkan pada delik penggelapan, karena terdapat dimensi kewenangan pejabat negara yang diduga diperdagangkan untuk kepentingan tertentu.
Perlu dipahami pula bahwa tindak pidana korupsi berupa suap maupun gratifikasi merupakan delik formil. Artinya, perbuatan tersebut dapat diproses hukum sejak perbuatan atau transaksi yang dilarang itu terjadi, tanpa harus menunggu proyek terealisasi, tanpa harus menunggu adanya kerugian negara yang nyata, bahkan tanpa harus menunggu ada pihak yang melapor terlebih dahulu. Ketika dugaan praktik suap atau gratifikasi telah terang benderang muncul di ruang publik, disertai adanya bukti transaksi maupun keterkaitan dengan jabatan pejabat, maka APH memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bergerak aktif melakukan penyelidikan.
Kami menantang dan sekaligus mempertanyakan, apakah APH benar-benar memiliki komitmen dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi ketika secara nyata dugaan praktik tindak pidana korupsi telah terekspose dengan sendirinya ke publik. Sebab hari ini masyarakat tidak sedang berbicara tentang isu yang samar atau dugaan tanpa arah, melainkan tentang adanya transaksi, kwitansi, dan relasi kewenangan jabatan yang secara terbuka telah menjadi konsumsi publik. Jika dalam kondisi seterang ini aparat masih memilih diam, maka publik tentu berhak mempertanyakan keberanian dan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan kekuasaan dan kepentingan politik.

