Lombok Tengah – Sesuai hasil penyempurnaan tim perumus Tata Tartib (Tatib) DPRD Lombok Tengah (Loteng). Tentunya tim perumus Tatib telah menerima saran dan masukan terhadap beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dalam penyempurnaan tatib tersebut, tidak ada yang berubah signifikan, misalnya saja, Pengaturan mengenai pergantian anggota pansus.
Pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas. Pengaturan mengenai surat menyurat AKD, Logo DPRD dan Stempel dan Pengaturan mengenai pembagian tugas pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan menjelaskan, untuk pengaturan mengenai pergantian anggota pansus,
Dasar Pemikiran, Panitia Khusus dan susunan keanggotaannya ditetapkan dalam Rapat Paripurna, namun dalam Tata Tertib tidak diatur secara jelas mengenai mekanisme pergantian anggota Pansus.
Hal ini menjadi penting mengingat, sangat dimungkinkan terjadi anggota Fraksi yang diutus menjadi anggota Pansus tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dengan berbagai faktor penyebab, seperti sakit maupun alasan lain yang menyebabkan anggota Pansus yang bersangkutan tidak dapat optimal melaksanakan tugasnya.
Untuk mengantisipasi apabila diperlukan pembentukan lebih dari 1 Pansus yang bersamaan dengan kegiatan badan Anggaran, perlu juga diatur mengenai rumusan norma untuk anggota Pansus II yang tidak bisa dirumuskan sesuai dengan dengan rumusan keanggotaan Pansus I.
Terhadap persoalan tersebut di atas, Tim Perumus telah menyepakati untuk menambahkan rumusan norma sebagai berikut. (1) Dalam keadaan tertentu, Fraksi-fraksi dapat melakukan pergantian terhadap anggota Fraksinya yang duduk dalam keanggotaan Panitia Khusus.
(2) Dalam hal kegiatan Pansus bersamaan dengan kegiatan Badan Anggaran, maka anggota Pansus dipilih dari anggota DPRD di luar Badan Anggaran. (3) Dalam hal pembentukan Pansus lebih dari 1 dan kegiatannya bersamaan dengan kegiatan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (2), Anggota DPRD selain anggota Badan Anggaran dan Pansus I adalah anggota Pansus II.
Pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas. Dasar Pemikiran. Dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pimpinan dan anggota diberikan hak keuangan selaku anggota DPRD termasuk dukungan keuangan berupa biaya perjalanan dinas dalam rangka kegiatan koordinasi, konsultasi dan/atau penugasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam pelaksanaanya, sering kali perjalanan dinas tidak disertai dengan perencanaan yang jelas sehingga output yang dihasilkan pun tidak jelas. Untuk lebih efektif dan terarahnya pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, serta untuk tertib adminstrasi kegiatan perjalanan dinas, perlu diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.
Terhadap persoalan ini, Tim Perumus menyepakati beberapa norma sebegai berikut : (1) Anggota DPRD yang akan melaksanakan perjalanan dinas, terlebih dahulu mengajukan surat permakluman perjalanan dinas kepada Pimpinan DPRD dengan mencantumkan identitas yang melaksanakan perjalanan dinas, tujuan dan waktu pelaksanaan perjalanan dinas.
(2) Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas, wajib untuk hadir secara fisik di lokasi tujuan dengan mencantumkan bukti foto. (3) Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas, dapat meminta pendampingan dari Sekretariat DPRD.
(4) Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas, wajib menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. (5) Anggota DPRD yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dipertimbangkan untuk tidak difasilitasi melaksanakan perjalanan dinas berikutnya.
Selanjutnya, Pengaturan mengenai surat menyurat AKD, Logo DPRD dan Stempel
Pengaturan mengenai mekanisme surat menyurat Alat Kelengkapan DPRD, Logo DPRD dan penggunaan stempel, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Terakhir, Pengaturan mengenai pembagian tugas pimpinan DPRD.
Dasar Pemikiran. Pasal 46 Huruf c Tata tertib menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Pimpinan DPRD adalah menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
Terhadap persoalan ini, Tim Perumus sepakat untuk menambahkan pasal yang berbunyi sebagai berikut :
Pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada pasal 46 huruf c adalah sebagai berikut :
1. Ketua DPRD sebagai koordinator Komisi I
2. Wakil Ketua I sebagai koordinator Komisi II
3. Wakil ketua II sebagai koordinator Komisi III
4. Wakil ketua III sebagai Koordinator Komisi IV. (*)