Selong – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang telah membuka proses lelang jabatan untuk mengisi tiga posisi eselon II yang telah lama lowong. Adapun posisi tersebut meliputi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Menurut catatan HMI Cabang Selong, pendaftaran untuk seleksi terbuka ini dibuka hingga tanggal 12 Juni 2025. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang harus didorong dan diawasi secara konstruktif oleh seluruh elemen masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Lombok Timur pada tanggal 7 Mei 2025 menyampaikan rencana pelaksanaan job fit sebagai bagian dari mekanisme penempatan pejabat. Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan:
“Kita akan lihat ini cocoknya di mana, tidak berlaku untuk satu orang tapi berlaku untuk semua.”
Menanggapi hal tersebut, HMI Cabang Selong menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, HMI juga menggarisbawahi pentingnya mematuhi sejumlah regulasi sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa pengangkatan pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama harus dilakukan melalui seleksi terbuka untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tata cara pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi dengan menjunjung tinggi asas kompetensi dan integritas.
4. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, yang mengatur mekanisme dan tahapan seleksi, termasuk penggunaan assessment center dan penilaian berbasis kompetensi.
Dengan mempertimbangkan landasan hukum tersebut, HMI Cabang Selong menyampaikan empat poin harapan dalam proses seleksi jabatan ini:
Pertama, transparansi penuh dalam seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pengumuman hasil akhir.
Kedua, pengawasan aktif dari masyarakat sipil, media, dan organisasi kemasyarakatan agar proses seleksi berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi politik.
Ketiga, prioritas kepada calon pejabat yang memiliki integritas tinggi, kompetensi yang mumpuni, dan rekam jejak yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keempat, penguatan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan, sehingga promosi dan penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kemampuan dan kinerja, bukan semata-mata karena kedekatan politik atau hubungan kekeluargaan.
HMI Cabang Selong meyakini bahwa implementasi yang baik dari regulasi dan prinsip-prinsip tersebut akan memperkuat birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Semoga proses seleksi terbuka jabatan eselon II ini berjalan lancar, bersih, dan menghasilkan pemimpin birokrasi yang mampu membawa Kabupaten Lombok Timur menuju kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” tutup pernyataan resmi tersebut.|| Adit

