Hamdan Kasim Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram – Rabu, 5 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap Hamdan Kasim, terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dana yang dikenal sebagai kasus dana “siluman” DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, majelis memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5/08/2026.

Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Hamdan Kasim dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp450 juta dikembalikan kepada para anggota DPRD NTB yang sebelumnya telah menitipkan atau menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB menuntut Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atas dugaan keterlibatannya dalam perkara gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Dengan putusan tersebut, Hamdan Kasim dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum pada tingkat persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *