LOMBOK TIMUR – Persentase masyarakat yang membuat sertifikat tanah di Provinsi NTB, khususnya Lombok Barat tergolong relatif rendah, apalagi yang mendaftar sertifikat elektronik.
Beranjak dari itu, sosialisasi untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 2/2025 tentang perubahan peraturan No. 16/2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Penjelasan itu disampaikan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Fauzan Khalid, saat menggelar kunjungan resesnya di Pemda Lombok Timur (Lotim) yang digelar di Ballroom Kantor Bupati, Senin (26/05/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Bupati dan Wakil Bupati Lotim, Kepala Kantor ATR/BPN dan sejumlah pejabat OPD lingkup Pemda Lotim.
Pada kesempatan itu, mantan Bupati Lombok Barat itu membeberkan maraknya permasalahan agraria di tengah masyarakat NTB.
Dijelaskan Fauzan Khalid, itulah yang menjadikan konflik disejumlah wilayah. Maka dari itu, ia berharap masyarakat Lombok Timur khususnya, untuk mensertifikatkan lahannya.
Berdasarkan data ATR/BPN, sambung Fauzan, saat ini di wilayah NTB kurang lebih 270 ribu bidang tanah tidak memiliki peta bidang.
“Semakin lama, tidak menutup kemungkinan lahan masyarakat semakin berkurang, saya berharap masyarakat Lombok Timur untuk mendaftarkan lahannya melalui sertifikat elektronik,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin,M.Si, dalam sambutannya, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan reses dari politisi Partai Nasdem tersebut.
Lanjut Iron sapaan karibnya, dia berharap pihak ATR/BPN memberi kabar gembira agar bisa memudahkan pelayanan pada masyarakat, khususnya pelayanan pembuatan sertifikat lahan di wilayah Lombok Timur.
“Semoga sosialisasi dari anggota DPR RI Komisi II dengan menggandeng Kementerian ATR/BPN, membawa berkah. Dengan harapan, memudahkan Sertifikat lahan masyarakat di Bumi Lombok Timur,” tandansya. (**)

