Persentase kasus yang disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Selong di tengah Pandemi Covid-19 menurun drastis.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Angka aduan masyarakat yang akan diproses di Pengadilan Agama Selong, seperti perkara perkawinan, bagi waris dan lainnya mengalami penurunan drastis. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Selong, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.H.I, di ruang kerjanya, Kamis (14/05/2020).
“Saya bertugas di sini menjelang Covid ini, dan saya liat trennya di tengah Covid ini, kasus yang kita tangani jika dibandingkan dengan sebelumnya angkanya penurunan hingga 90 persen,” ungkap Ahmad Rifa’i.
Meskipun terjadi penurunan di tengah Pandemi Covid-19, Rifa’i menyatakan jika fasilitas layanan masyarakat yang tersedia di Pengadilan Agama Selong tetap terbuka dan berjalan semestinya.
“Kita di sini tetap maksimal dalam menerima masyarakat, tidak ada pembatasan, hanya saja masyarakat kita yang akan datang, sebelum mereka masuk ke gedung pengadilan, terlebih dahulu harus diperiksa dengan standar yang ada,” cetusnya.
Ditanyakan lebih lanjut mengenai teknis proses kasus yang disidangkan, standar persidangan dan layanan lebih lanjut yang ditetapkan oleh pihaknya selama Pandemi Covid-19, dirinya menjawab lugas.
“Untuk kasus yang sifatnya urgent yang harus dengan cepat diputus, maka hakim kita secara cepat dan manual melakukan sidang, hanya saja untuk hal yang tidak terlalu bersifat urgent, kita menyiapkan layanan yang berbasis digital dan sidang via video confrence,” ungkapnya.
Terlepas dari semua itu, di tengah Pandemi Covid-19 ini, Ia berharap agar masyarakat tidak serta-merta untuk mengajukan persoalan ke pengadilan, tetapi menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharapĀ agar masyarakat Lombok Timur khususnya untuk tidak serta-merta menempuh jalur pengadilan, karena masa Covid ini kan kita dituntut untuk tetap menjaga jarak, dan itu mesti kita patuhi,” tutup Ahmad Rifa’i, kelahiran Lombok Tengah ini. (Cr-Alpin).

