GPS Soroti PBB di Kawasan Hutan, Ultimatum 7 Hari untuk KPH Rinjani Timur

Lombok Timur – Gerakan Pemuda Selatan (GPS) menyoroti dugaan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan hutan yang dialami masyarakat Dusun Teluk Dalem, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Ketua Umum GPS, Abenk, mengungkapkan sejak tahun 2020 hingga saat ini masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan di dalam kawasan hutan tetap dikenakan PBB oleh pemerintah desa setempat. Padahal, lahan dan bangunan tersebut secara aturan tidak bisa dimiliki masyarakat.

“Kami sebagai rakyat sangat kecewa terhadap pemerintah daerah. Sudah lima tahun kami dipungut pajak, tetapi lahan dan bangunan yang kami bayar pajaknya ternyata masuk kawasan hutan. Ini bentuk kebohongan dan pembodohan terhadap masyarakat,” tegas Abenk.

Hal senada disampaikan warga setempat, Amak Sumarni, yang merasa dipermainkan oleh pemerintah. Ia menilai pungutan pajak justru menjadi jebakan karena menumbuhkan harapan masyarakat bisa memiliki lahan tersebut.

“Awalnya kami antusias membayar pajak karena dijanjikan lahan itu bisa dimiliki. Tapi ketika Kementerian Kehutanan turun mengecek batas kawasan, ternyata lahan dan bangunan kami tetap masuk kawasan hutan. Namun, pajak masih saja ditarik. Ini jelas menzalimi masyarakat kecil,” ujarnya.

GPS menduga ada persekongkolan antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, KPH Rinjani Timur, dan RPH Jerowaru. Pasalnya, meski masyarakat terus dipungut pajak, pihak-pihak tersebut seolah tutup mata.

“Hearing sudah kami lakukan dengan KPH Rinjani Timur, tapi mereka pura-pura tidak tahu. Padahal kantor RPH ada di Desa Sekaroh. Bagaimana mungkin tidak paham masalah masyarakat?” kata Abenk.

Atas kondisi ini, GPS melayangkan ultimatum keras. Mereka memberi waktu 7 x 24 jam kepada KPH Rinjani Timur untuk menindaklanjuti persoalan pungutan pajak tersebut.

“Kalau tidak ada atensi serius, kami bersama 500 warga yang dirugikan akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman kosong, ini bentuk perlawanan masyarakat kecil yang terus diperas atas nama pajak,” tegas Abenk.||Ri CR