Gas LPG 3 Kg Langka Berkepanjangan, DPRD Lotim Minta Dinas Perdagangan Bentuk Satgas

 

 

LOMBOK TIMUR – Kelangkaan Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram di Lombok Timur masih belum juga teratasi, meskipun pemerintah daerah dan Pertamina terus mengklaim stok dalam kondisi aman.

Kesenjangan antara fakta di lapangan dan pernyataan resmi ini memicu kemarahan para pemuda aktivis yang akhirnya meminta hearing ke DPRD Lombok Timur.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur bersama Komisi IV DPRD Lombok Timur, Senin (6/4/2026), terungkap bahwa akar masalah utama bukan pada ketersediaan gas, melainkan pada rantai distribusi yang kacau hingga tingkat pengecer.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, itu dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah, PT Pertamina Patra Niaga NTB, SPBE Sikur dan Pringgabaya, serta Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas Wilayah NTB.

“Berdasarkan penjelasan dari Pertamina, SPBE, dan Hiswana, tidak ada persoalan pada stok. Katanya aman. Jika demikian, persoalannya ada di bawah. Artinya, distribusi di tingkat bawah ini masih kacau,” tegas H. Lalu Hasan Rahman kepada wartawan usai hearing.

Ia menyoroti ketidakjelasan data sebagai penghambat utama penguraian masalah. Dalam hearing tersebut, data terkait jumlah pangkalan, titik distribusi, hingga pengecer tidak disampaikan secara transparan. “Dengan data yang terbuka, pengawasan akan lebih mudah. Kalau ada laporan masyarakat, kami bisa langsung bergerak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Elpiji. Satgas ini akan bekerja dengan basis data lengkap, mulai dari lokasi pangkalan hingga identitas pengecer. Jika ditemukan pelanggaran serius, aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan.

Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hadi Pathurrahman, mengakui bahwa persoalan utama terjadi di tingkat pengecer. “Di lapangan, harga di tingkat pengecer tidak terkendali. Ini yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi,” jelasnya.

Ia menyebut, selama ini Dinas Perdagangan hanya memiliki kewenangan pembinaan dan teguran, sementara penindakan ada di tangan Pertamina. “Dengan Satgas yang melibatkan APH, pengawasan lebih kuat karena ada kewenangan penindakan, tidak hanya pembinaan seperti sebelumnya,” tambahnya.

Hadi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan penyalahgunaan elpiji subsidi oleh sejumlah usaha seperti kafe dan hotel, namun penanganannya masih bersifat persuasif. Ke depan, Satgas akan menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer.

“Semua akan kita telusuri. Dugaan adanya masalah di jalur distribusi bawah ini akan kita dalami bersama Satgas,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *