Lombok Timur – Menurut penjelasan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur Wasita Triantara, Kemarin Senin dan Kami (22/11/2018), Kejaksaan sudah memeriksa tiga tersangka Z, MA dan S baik itu dugaan pungli perona Pringga Baya dan kasus dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Medane Raya.
“Kaita dengan dugaan kasus pungli prona sudah di periksa tersangkanya pada hari Senin dan langsung dilakukan penahanan, sementara kaitan dengan dugaan kasus ADD dan DD Desa Medane Raya terdapat dua tersangka, Kepala Desa dan TPK, juga sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan” jelas Wasita.
Sementara itu, perlu juga diketahui, terkait dengan dua dugaan kasus yang ditangani Kejaksaan tersebut merupakan kasus lama, dimana untuk dugaan kasus Prona Pringge Baya masuk tahapan penyidikan itu Tahun 2017, kendati demikian secepatnya akan diselesaikan.
“Setelah kita melakukan penahanan, secepatnya dugaan kasus ini akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan” singkat Wasita. (Ari).

