Kemendagri telah menghapus 3.143 peraturan daerah bermasalah karena menghambat kegiatan investasi di daerah, sehingga berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.Apakah Perda Zakat di Lombok Timur juga terkena dengan penghapusan tersebut, tetapi untuk upaya tersebut KNPI Lombok Timur telah bersurat kepada Presiden, Kemendagri tentang Perda Zakat di Lombok Timur jangan di Hapus.

Lombok Timur, CR- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI ) Kabupaten Lombok Timur mendorong agar Bupati Lombok Timur DR H. Muhamad Ali Bin Dahlan SH menempuh jalur banding terhadap dicabutnya Intruksi Bupati Nomor:4 Tahun 2003 Tentang pemotongan Gaji PNS/Guru, yang disalurkan untuk Badan Amil Zakat Daerah ( Bazda). Langkah ini penting dilakukan melihat sampai saat ini program ini sudah berjalan dan tidak menimbulkan gejolak, demikian ditegaskan Ketua DPD KNPI Lotim Dr. Kurnia Akmal di Selong. Senin ( 20/6).
Secara hukum, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan banding Kemendagri selama 15 hari sejak dokumen pencabutannya diterima, atau melakukan langkah lain yang intinya tidak menghentikan proses pemotongan zakat sebesar 2,5 Persen yang saat ini sudah berjalan dengan baik.
“ Bupati bisa saja menyiapkan Intruksi Bupati dengan materi yang sedikit sama, namun substansi dari materi sebelumnya terakomodir,” ujar Akmal.
Bila tidak melakukan salah satu langkah ini, KNPI khawatir penyaluran zakat kepada beberapa pantai asuhan dan asuhan keluarga akan bermasalah, kita akan menemukan masalah kemanusaian berupa terlantarnya yatim piatu dan anak-anak fakir miskin yang menjadi binaan Bazda selama ini. Selain masalah kemanusian, Pemerintah juga akan menemukan macetnya perputaran ekonomi ummat, dimana menurut catatan Balitbang KNPI ada ratusan usaha ekonomi produktif yang menjadi binaan Bazda, bila sumber Zakat ini distop Mendagri sama saja artinya mengirimkan masalah social baru kepada Lombok Timur khusunya dan daerah-daerah yang belum begitu kuat dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) pada umumnya.
“ Ini bukan masalah dan bisa saja masalah ini tidak terpikirkan oleh Mendagri sehingga main cabut saja,” jelas dokter muda ini.
Atas dasar tersebut, DPD KNPI Lotim sudah melayangkan nota protes kepada Mendagri dan meminta penjelasan terkait alasan akademis pencabutan Intruksi Bupati tersebut, selain bersurat kepada Mendagri, DPD KNPI Lotim juga menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, agar mengevaluasi kinerja Mendagri, apakah langkah pencabutan Peraturan Daerah tersebut memang bertentangan dengan peraturan diatasnya atau hanya sekedar sikap tendesius terhadap salah satu agama di Indonesia.
“ Presiden tidak boleh sekedar merestui, tanpa harus melihat dampak negatifnya, oleh karena itu kita minta presiden mengevaluasi kinerja Mendagri,” ujarnya.
Dalam waktu dekat Lanjut Akmal, pihaknya akan melakukan dialog dengan Kepala Bagian Hukum untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan bisa dilakukan banding terhadap masalah tersebut.(Mj)

