Diskon dan Keringanan Pajak Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Berikut rincian program keringanan pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

Lombok Timur – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghadirkan program istimewa bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, khusus untuk kendaraan luar daerah, program berlaku hingga 31 Oktober 2025.

 

Kepala Samsat Lombok Timur, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor.

 

“Program ini berlangsung selama tiga bulan penuh, khusus untuk mutasi balik nama kendaraan luar daerah berlaku empat bulan sampai 31 Oktober 2025. Kami harap masyarakat memanfaatkan peluang ini dengan baik,” ujarnya.

 

Berikut rincian program keringanan pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat:

 

Diskon 25% Pokok Pajak

Bagi wajib pajak yang taat membayar pajak selama empat tahun terakhir (2021–2024), diberikan diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

 

Diskon 25% untuk Tunggakan di Bawah 5 Tahun

Wajib pajak dengan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2020 hingga 2024 mendapatkan diskon 25% dari total tunggakan.

 

Pemutihan untuk Tunggakan Lebih dari 5 Tahun

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun (sebelum 2019), cukup membayar tunggakan mulai 2020 hingga tahun berjalan. Tunggakan sebelum 2019 dihapus.

 

Gratis Pajak untuk Masyarakat Miskin, Veteran, dan Penyandang Disabilitas

Pemilik kendaraan roda dua yang tergolong masyarakat miskin penerima Program PKH, veteran, dan penyandang disabilitas dibebaskan dari seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

 

Diskon 25% + 25% untuk Yayasan Sosial Keagamaan

Kendaraan milik yayasan sosial keagamaan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 25% dan tambahan diskon 25% lagi selama periode ini.

 

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Yayasan Sosial Keagamaan

Khusus kendaraan milik yayasan sosial keagamaan, diberikan diskon BBNKB sebesar 75%.

 

Gratis Pajak dan Bea Balik Nama untuk Kendaraan Pelat Luar NTB

Pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB akan mendapatkan bebas biaya balik nama dan bebas pajak kendaraan selama satu tahun.

 

Catatan Penting:

Seluruh keringanan di atas tidak termasuk iuran SWDKLLJ, PNBP plat nomor kendaraan, dan STNK.

 

Abdul Aziz juga mengimbau masyarakat yang masih belum memahami mekanisme atau regulasi program ini agar segera datang ke Kantor Samsat Selong.

 

“Jangan sampai ada kendala di kemudian hari akibat administrasi kendaraan yang belum jelas, terutama yang belum melakukan balik nama. Karena dalam periode ini, ada diskon khusus, jadi manfaatkan sebaik mungkin,” pungkasnya.|| Asrorie