LOMBOK TIMUR – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memanfaatkan kembali aset mata air Ambung yang telah lama terbengkalai.
Langkah ini dinilai sebagai upaya optimalisasi aset daerah yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya sekitar 1.000 kepala keluarga (KK).
“Ketika ada aset yang bermanfaat untuk 1.000 KK, harus dimanfaatkan. Kalau tidak dimanfaatkan, itu salah,” ujar Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim. Selasa (03/11/2026)
Menurutnya, mata air Ambung merupakan aset milik Pemda dan PDAM Lombok Timur yang sudah ada jauh sebelum keberadaan Asmadi. Ia menegaskan, aset tersebut bukanlah bagian dari usulan Asmadi, melainkan aset pemerintah daerah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang 125 M2 bukan merupakan bagian dari yang diusulkan oleh Asmadi. Itu saya ketahui setelah saya telusuri di BPN. Perlu dicatat, aset ini sudah ada sebelum Asmadi ada,” jelasnya.
Ia juga menampik anggapan bahwa pemanfaatan aset tersebut harus dibayar. Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada dasar yang membenarkan adanya pembayaran, karena objek tersebut merupakan aset Pemda sendiri.
“Setelah saya telusuri, tidak ada yang membenarkan kalau harus dibayar, karena itu adalah aset Pemda sendiri,” tegasnya.
Untuk memastikan pemanfaatan berjalan transparan dan diketahui semua unsur, pihaknya telah bersurat ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Langkah itu kita diambil agar pemanfaatan kembali mata air Ambung diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya
Air dari mata air tersebut rencananya dialirkan untuk melayani pelanggan PDAM di wilayah Sukamulia dan Selong. “Pemanfaatan kembali aset ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat di dua kecamatan tersebut,” tandasnya. (**)

