Menanggapi maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB tanggal 6 April 2020 perihal kewajiban melakukan shalat jamaah dan shalat jum’at di masjid daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
MATARAM, Corongrakyat.co.id – Ketua Umum DPP HIMMAH NW, Alimudin Safir di Mataram, Selasa (07/04/2020) meminta MUI NTB mengkaji ulang maklumat tersebut, karena berpotensi membuat keresahan ditengah masyarakat.
“Kami meminta MUI NTB untuk mengkaji ulang maklumat yang baru dikeluarkan karena berpotensi menimbulkan keresahan Masyarakat dibawah, karena disisi lain MUI pusat telah mengeluarkan fatwa soal peniadaan shalat Jamaah dan Jum’at ditengah Wabah” ujar Ketua Umum.
Lebih jauh Alimudin Safir menegaskan, bahwa data hari ini di NTB hampir semua daerah sudah ada status Orang Dalam Pemantauan (ODP), artinya tidak ada daerah yang betul-betul aman dari Covid-19.
“Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,mari sama-sama kita maksimalkan Social Distacing,” sambung nya.
HIMMAH NW juga meminta semua pihak untuk melakukan koordinasi sebelum mengeluarkan himbauan atau maklumat untuk masyarakat terkait pandemi Covid-19.
“Kami berharap semua pihak saling koordinasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih himbauan atau maklumat dari satu instansi dengan Instansi lain, karena sekali lagi itu akan membuat gaduh masyarakat dibawah,” lanjutnya.
Untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi Virus Corona HIMMAH NW sudah membentuk Tim Relawan di masing-masing cabang yang ada.
“HIMMAH NW telah membentuk Tim Realawan Covid-19 untuk membantu pemerintah dan tim medis memutus penyebaran Covid-19, dari melakukan penyemprotan desinfektan sampai sosialisasi tata cara pencegahan di tengah-tengah mayarakat,” pungkasnya. (CR-01)






