Dilema Infrastuktur dan Pariwisata Segmen Ganti – Pringgabaya: Semerbak Bunga Sebelum Pembangunan di Bumi Sasak

“Masyarakat lokal membutuhkan akses ruang publik yang inovatif untuk berwisata, berolahraga, dan menikmati kuliner khas daerah. Selain itu, diperlukan pula ruang wadah ekspresi bagi konten kreator dan pegiat budaya lokal mulai dari promosi kuliner tradisional Lombok hingga pementasan seni seperti Jaran Kamput, Gendang Belek, dan Peresean”. ∼Surya Handika, Mahasiswa pascasarjana UNRAM, Program Studi Magister Perencanaan Kepariwisataan (MPK) Universitas Mataram (UNRAM)

Pembangunan infrastruktur konektivitas skala besar, seperti Bypass Lembar–Kayangan Segmen Ganti–Pringgabaya, sering kali menciptakan dilema klasik dalam perencanaan wilayah. Di satu sisi, proyek ini menghasilkan eksternalitas positif di tingkat regional, tetapi di sisi lain berisiko memicu marginalisasi di tingkat lokal. Pembangunan koridor ini memegang peranan strategis dalam menghubungkan dua pintu masuk laut utama di Pulau Lombok (Pelabuhan Lembar di barat dan Pelabuhan Kayangan di timur). Namun, apakah dampak tersebut benar-benar memberikan kemajuan positif yang signifikan bagi masyarakat lokal? Pembangunan yang mengabaikan aset riil dalam struktur sosial berpotensi menyingkirkan elemen lokal, seperti lembaga adat, pelaku UMKM, petani, peternak, hingga generasi muda yang sejatinya berhak menikmati hasil industrialisasi dan pariwisata berkelanjutan di Pulau Lombok

Akses ruang umum yang inovatif untuk memenuhi kebutuhan berwisata, ruang umum untuk menikmati udara segar sembari olahraga dan tentunya untuk menikmati rasa kuliner yang unik di daerah, ruang untuk masyarakat lokal yang fokus sebagai konten kreator bisa mengkepresikan diri meraka, baik itu hanya sebatas bercerita soal rasa masakan tradisional Lombok atau ruang untuk mengekspresikan budaya masyarakat setempat seperti, Jaran Kaput, Gendang Belek, Peresean, dan agenda Budaya lainya. Bagaiamana kemudian para pemangku kebijakan merumuskan basic need masyarakat lokal tersebut? Serta bagaimana dampak sinergi yang terbangun dari perencanaan pembangunan bypass segmen Ganti-pringgabaya. Selain itu perspektif perencanaan kepariwisataan di Nusa Tenggara Barat, ada beberapa dimensi dampak utama yang perlu di perhatikan.

Aksesibilitas dan Konektivitas Antar-Destinasi

Pengalihan Arus Logistik & Wisatawan, koridor ini memangkas waktu tempuh dari wilayah barat/selatan langsung ke utara/timur tanpa harus menumpuk di pusat Kota Mataram. Integrasi Kawasan, Mempermudah penciptaan paket wisata terpadu yang menghubungkan KEK Mandalika/Lombok Selatan dengan destinasi di Lombok Timur (seperti Sembalun, kawasan pesisir Pringgabaya, hingga penyeberangan ke Sumbawa).

Transfomasi Tata Guna Lahan dan Sprawling Ekonomi

Koridor Ekonomi Baru, terbuka peluang munculnya simpul-simpul usaha baru (kuliner lokal, pusat oleh-oleh, rest area berkonsep creative hub). Ancaman Alih Fungsi Lahan, Tanpa pengendalian zonasi yang ketat (zoning regulation), risiko konversi lahan pertanian produktif dan kawasan permukiman adat di sekitar Segmen Ganti–Pringgabaya menjadi area komersial tak terstruktur sangat tinggi.

Dampak Sosio-Kultural dan Ekonomi Lokal

Ketimpangan Komunitas Lokal, Akses jalan yang melaju cepat (high-speed transit) berisiko menjadikan desa-desa sepanjang segmen Ganti–Pringgabaya hanya sebagai “kawasan perlintasan” (flyover effect) jika tidak ada destinasi penarik (anchor attraction) atau intervensi berbasis pemberdayaan masyarakat. Dari segi ini terdapat satu celah yaitu Peluang Pariwisata Berbasis Masyarakat (CBT). Potensi pengangkatan kebudayaan Sasak dan ekowisata lokal agar warga sekitar tidak sekadar menjadi penonton mobilitas wisatawan.

Perencanaan pariwisata berkelanjutan yang inklusif (inclusive tourism planning) dampak sosio-ekonomi beserta potensi eksklusi masyarakat di sepanjang koridor segmen Ganti – Pringgabaya

Flyover Effect dan Marginalisasi Ekonomi Lokal

Kasus ini menimbulkan Fenomena Kawasan Perlintasan, Fungsi utama jalan bypass adalah mempercepat waktu tempuh (high-speed mobility). Risiko utamanya adalah wisatawan atau pelaku logistik hanya melewati Segmen Ganti–Pringgabaya tanpa singgah, sehingga multiplier effect ekonomi tidak menetes ke komunitas sekitar. Potensi terjadinya Pergeseran Pola Usaha Tradisional, dalam konteks ini, pedagang kecil atau warung lokal di jalur lama berpotensi kehilangan omzet karena arus kendaraan berpindah ke jalur bypass yang akses keluar-masuknya lebih terbatas.

Spekulasi Lahan, Gentrifikasi, dan Displokasi Sosial

Timbulnya Lonjakan Harga Lahan: Kehadiran koridor baru memicu perburuan lahan oleh spekulan atau investor luar. Hal demikian memunculkan tantangan yaitu Ancaman Alih Kepemilikan. Masyarakat lokal (khususnya petani atau pemilik lahan skala kecil) rentan tergiur menjual tanahnya dengan harga murah di awal, yang dalam jangka panjang berujung pada eksklusi kepemilikan aset (land dispossession). Tantangan yang selanjutnya yaitu Gentrifikasi Koridor. Munculnya usaha komersial bermodal besar di pinggir bypass yang menggeser keberadaan pelaku usaha mikro/lokal.

Ketimpangan Kapasitas Sosial (Social Capital & Skill Gap)

Hambatan Masuk (Barrier to Entry), Tanpa adanya intervensi peningkatan kapasitas, masyarakat lokal di sepanjang Ganti–Pringgabaya sulit bersaing untuk mengisi peluang kerja baru di sektor jasa pariwisata formal yang membutuhkan standar keterampilan tertentu. Selain itu, penetrasi arus wisatawan yang cepat tanpa filter kelembagaan lokal yang kuat berpotensi mengikis tatanan sosial dan nilai-nilai budaya Sasak setempat, (Tantangan Komodifikasi Budaya).

Aset Kehidupan dan Mata Pencaharian (Livelihood Capital)

Aset Finansial & Ekonomi: Perubahan tingkat pendapatan rumah tangga, variasi sumber mata pencaharian (diversifikasi vs. kerentanan), serta perubahan volume penjualan UMKM lokal pra dan pasca-pembangunan.

Aset Fisik & Lahan (Land Tenure): Laju alih fungsi lahan (konversi lahan pertanian produktif ke non-pertanian), perubahan status kepemilikan tanah (rasio kepemilikan warga lokal vs. investor luar), dan fluktuasi nilai/harga tanah.

Aset Manusia (Human Capital): Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada sektor turunan jalan bypass, serta tingkat kesenjangan keterampilan (skill gap) warga lokal terhadap tuntutan sektor pariwisata formal.

Dinamika Sosio-Kultural dan Struktur Komunitas

Ketimpangan & Inklusi Sosial: Tingkat eksklusi ekonomi (apakah warga lokal hanya menjadi penonton arus lalu lintas/flyover effect), kesenjangan pendapatan antar-kelompok di dalam desa, serta keterlibatan kelompok rentan (perempuan, pemuda, petani kecil). Kohesi & Modal Sosial (Social Capital): Perubahan tingkat gotong royong, ikatan komunal, serta potensi konflik sosial akibat sengketa batas lahan atau kecemburuan atas peluang ekonomi baru.

Resiliensi Budaya Sasak: Tingkat pergeseran nilai-nilai adat lokal, risiko komodifikasi budaya yang berlebihan, serta adaptasi kelembagaan lokal (seperti Pokdarwis atau majelis adat) terhadap penetrasi wisatawan.

Aksesibilitas dan Kelayakan Hidup (Quality of Life)

Keterjangkauan Layanan Publik: Peningkatan kemudahan akses masyarakat ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pasar utama.

Keselamatan dan Eksternalitas Lingkungan Permukiman: Tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas, polusi udara/suara di sepanjang pemukiman koridor, serta gangguan terhadap jalur mobilitas internal harian warga lokal.

Mitigasi Perencanaan Pariwisata Berkelanjutan

Pengembangan Rest Area Berbasis Community-Based Tourism (CBT)

Pemerintah daerah perlu menyediakan simpul perhentian (rest area/creative hub) yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMDes atau koperasi lokal untuk memamerkan produk UMKM dan kebudayaan lokal. Rest area berbasis Community-Based Tourism (CBT) tidak boleh sekadar menyediakan lapak UMKM biasa. Tempat ini harus dilengkapi fasilitas penarik utama (anchor attraction) seperti SPBU, area istirahat pengemudi logistik, pusat kebudayaan Sasak, serta fasilitas umum utama untuk menarik kendaraan berkecepatan tinggi (high-speed transit) agar bersedia berhenti. Untuk mengatasi kesenjangan keterampilan (skill gap) pengurus BUMDes atau koperasi, terapkan model Pengelolaan Bersama (KSO) antara BUMDes dengan pengelola pariwisata profesional/swasta selama rentang waktu tertentu hingga kapasitas manajerial lokal terbentuk.

Insentif & Zonasi Perlindungan Lahan

Penerapan aturan tata ruang yang ketat untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif sekaligus melindungi kawasan bermukim warga asli. Guna mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif dan permukiman adat akibat perburuan spekulan (land dispossession), pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang disertai insentif konkret, seperti subsidi PBB, keringanan pajak usaha lokal, serta jaminan sarana produksi pertanian. Melibatkan lembaga adat dan pemerintah desa dalam tim pengawasan tata ruang (zoning enforcement) untuk menghentikan praktik peralihan kepemilikan tanah secara serampangan kepada investor luar.

Program Pendampingan Rantai Pasok (Supply Chain Linkage)

Menghubungkan potensi pertanian/perikanan masyarakat Ganti–Pringgabaya langsung ke mata rantai pasok industri pariwisata di KEK Mandalika maupun kawasan Sembalun. Agar produk pertanian dan perikanan masyarakat lokal mampu menembus standar industri pariwisata formal di KEK Mandalika dan Sembalun, pemerintah perlu membangun fasilitas pendingin (cold storage) dan rumah pengemasan komunal untuk mengatasi hambatan standar higienitas (barrier to entry). Menyusun nota kesepahaman (MoU) antara BUMDes/koperasi penampung lokal dengan asosiasi hotel dan restoran di kawasan Mandalika dan Sembalun guna menjamin kelangsungan penyerapan hasil produksi lokal.

Mitigasi Keselamatan & Eksternalitas Permukiman

Intervensi Fisik Keselamatan Lalu Lintas: Menjawa dan polusi di pemukiman warga sepanjang koridor, perlu dibangun Zona Selamat Sekolah (ZoSS), fasilitas penyeberangan jalan yang aman, serta sabuk hijau (green belt) sebagai peredam bising dan debu.

Kelembagaan Adat sebagai Filter Kebudayaan Sasak

Pemberdayaan Majelis Adat & Pokdarwis: Mengoperasionalkan UU No. 5 Tahun 2017 dan Perda NTB No. 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan memberikan wewenang regulatif kepada majelis adat setempat dan Pokdarwis untuk mengatur tata perilaku wisatawan serta mencegah komodifikasi budaya Sasak yang berlebihan.

Oleh: Surya Handika, Mahasiswa Pascasarjana UNRAM, Program Studi Magister Perencanaan Kepariwisataan (MPK) Universitas Mataram (UNRAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *