
Lombok Timur, corongrakyat.co.id – IH Oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Unit Penyuluh pertanian (UPP) Kecamatan Keruak terancam dipecat sebagai abdi negara, karena tertangkap tangan sedang berduaan dengan PS(Partner Song) dan diduga sedang memakai zat adiktif berjenissabu-sabu disalah satu cape ternama di Mataram.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Drs H Najamuddin menegaskan, jika terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba oknum PNS tersebut bisa dikenakan sanksi berat.
Dikatakan , sanksi berat dimaksud, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut hingga pemecatan tidak hormat.
Namun, terkait oknum PNS yang diamankan BNN, pihak BKD belum mendapatkan laporan dari pihak terkait. Saat ini, BKD sedang melakukan koordinasi.
“Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi, dari BNN terkait oknum PNS tersebut,” akunya saat ditemui di kantornya, senin (6/7/2015).
Lebih lanjut Najamuddin mengatakan, PNS memiliki aturan disiplin yang sudah diatur undang-undang. Berat kecilnya pelanggaran disiplin, tetap ditindak tegas. Karena, PNS merupakan aparatur negara. Apalagi, yang bersangkutan diduga terjerat Narkoba.
Dugaan keterlibatan tersebut, tentu akan dipelajari dan didalami kasusnya. Jika sudah memiliki kepastian hukum yang ingkrah, jelas dan pasti, BKD tentu akan mengambil sikap tegas.(Lia)